Isi Artikel
Latar Belakang Kasus Nadiem Makarim
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim belum menghadapi sidang secara langsung, namun sejumlah perbuatan dan arahannya terungkap melalui surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam proses ini, tiga orang terdakwa di antaranya adalah Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, dan Mulyatsyah. Mereka dituduh terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook meskipun ada kelemahan yang signifikan.
Sejarah Pengadaan Chromebook
Sebelum Nadiem menjabat, PT Google Indonesia pernah menawarkan produk mereka berbasis sistem operasi Chrome kepada Muhadjir Effendy, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 2016-2019. Pada akhir tahun 2018 hingga pertengahan 2019, Chromebook sempat diuji coba dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbud. Namun, produk tersebut dinilai tidak lulus uji coba karena ketergantungan pada jaringan internet yang tidak memadai, terutama untuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Arahan Nadiem untuk Menggunakan Chromebook
Setelah dilantik sebagai Menteri Pendidikan pada Oktober 2019, Nadiem melakukan gerak cepat untuk mengembangkan program digitalisasi pendidikan. Bahkan sebelum resmi menjabat, Nadiem sudah merencanakan pengadaan ini. Dua grup WhatsApp, ‘Education Council’ dan ‘Mas Menteri Core Team’, dibentuk untuk mendiskusikan rencana pengadaan. Grup ini berisi beberapa orang yang kemudian menjadi tim internal Nadiem, termasuk Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Nadiem memberikan kekuasaan luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani, sehingga mereka menjadi penentu utama kebijakan pendidikan. Dalam proses pengadaan Chromebook, Nadiem memberikan arahan agar produk ini dipilih, meskipun ada kelemahan yang dikenal.
Keputusan yang Bermasalah
Pengadaan Chromebook dinilai bermasalah karena tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan. Selain itu, penggunaan sistem operasi Chrome serta Chrome Device Management (CDM) dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Kerugian Negara
Kerugian negara akibat tindakan Nadiem bersama-sama dengan pihak lain mencapai Rp 2,1 triliun. Pengadaan laptop berbasis Chromebook menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,5 triliun, sementara pengadaan CDM menyebabkan kerugian sebesar Rp 621,3 miliar. Jaksa menilai pengadaan CDM merugikan negara karena tidak diperlukan dalam program Digitalisasi Pendidikan.
Keuntungan Pribadi Nadiem
Jaksa menyebutkan bahwa tindakan Nadiem untuk melakukan pengadaan Chromebook semata-mata untuk kepentingan bisnisnya. Ia diduga ingin Google meningkatkan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Nadiem dinilai telah memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar dari investasi Google ke AKAB melalui PT Gojek Indonesia.
Perkaya Orang Lain dan Perusahaan
Selain memperkaya diri sendiri, Nadiem bersama anak buahnya dinilai telah memperkaya 24 pihak lain dalam perkara ini. Ada 12 perusahaan atau produsen elektronik yang meraup keuntungan dari pengadaan Chromebook. Di antaranya adalah PT Supertone, ASUS, AXIOO, Lenovo, Zyrexx, HP, Libera, Evercross, Dell, Advan, Acer, dan Bhinneka Mentari Dimensi. Selain itu, beberapa pejabat Kemendikbudristek juga menerima uang secara tidak sah.
Tuntutan Hukum
Perbuatan Nadiem bersama Sri, Mulyatsyah, dan Ibrahim ini diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







