Ringkasan Berita:
- Polisi berhasil membongkar pengiriman sabu seberat 100 kilogram dari Medan ke Jakarta
- Modus menggunakan mobil yang diangkut towing
- Pelaku mengaku pengiriman Narkoba pakai towing sudah berjalan selama 1 bulan
, JAKARTA – Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro menyebut penyelundupan narkotika menggunakan mobil diangkut pakai towing sebagai modus baru.
Dalam kasus ini, polisi berhasil membongkar dan menggagalkan pengiriman sabu seberat 100 kilogram dari Medan ke Jakarta.
Dalam kasus tersebut, polisi pun menangkap dua kurirnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ratusan kilogram sabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek saat malam perayaan pergantian tahun.
“Jadi memang modus terbaru menggunakan towing,” kata Wisnu dalam konferensi pers di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Wisnu menjelaskan, modus menggunakan mobil yang diangkut towing berbeda dengan modus lainnya yang pernah diungkap selama ini.
Barang haram tersebut disembunyikan di balik dasbor mobil di berbagai sisi, mulai dari bagian belakang, sisi samping, dan atap.
Mobil berisi paket sabu ini disamarkan, dengan cara diangkut menggunakan truk towing bersama beberapa mobil lain.
“Jadi di towing itu modusnya sedikit berbeda. Kalau kita hanya melihat dari kasat mata, narkoba ini tidak terlihat, jadi itu memang dimasukkan di bodi-bodinya semua, kemarin kita bongkar yang belakang itu ada kurang lebih 10 kilogram, di tengahnya juga ada, di atasnya juga ada,” ungkap Wisnu.
Saat ini polisi masih mendalami sudah berapa lama para kurir ini memakai modus tersebut untuk menyelundupkan narkotika.
Berdasarkan informasi awal dari pada pelaku, modus sejenis sudah dijalankan selama 1 bulan terakhir.
“Masih kami gali kembali, masih kami dalami, namun untuk informasi awal kurang lebih berjalan satu bulan,” katanya.
Kronologi Pengungkapan
Kronologi pengungkapan kiriman sabu ini bermula dari informasi yang didapatkan polisi pada Rabu 24 Desember 2025.
Informasi tersebut menyatakan adanya upaya pengiriman paket sabu dari Medan ke Jakarta yang dibawa sebuah mobil yang diangkut towing.
Dari informasi ini, polisi membuntuti sesuai ciri informasi ketika mendapati target menyeberang dari Lampung ke Banten.
Polisi kemudian memberhentikan truk yang mengangkut lima mobil.
Saat digeledah, polisi mendapati adanya paket sabu yang dibungkus kemasan plastik warna emas bergambar durian pada satu mobil.
Paket sabu tersebut memiliki berat 53,185 kilogram.
Polisi juga mengamankan tersangka MJ (29), berikut 2 unit handphone dan 1 mobil.
“Kemudian dilakukan interogasi, ternyata ada mobil towing yang kedua. Mobil towing yang kedua yang juga membawa narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di silang Monas, Rabu.
Setelah mendapat informasi dari tersangka pertama, polisi melakukan pengejaran pada Jumat 26 Desember 2025, dengan lokasi Bubu Logistik Indonesia, Jalan Diponegoro, Setiamekar, Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka kedua berinisial IS (41) ditangkap, berikut barang bukti 49 bungkus sabu yang dibalut plastik warna hitam bergambar durian seberat 50 kilogram.
Paket sabu ini disembunyikan sedemikian rupa pada dashboard sisi samping dan belakang mobil.
Sehingga total pengungkapan paket sabu yang berhasil dicegah polisi yaitu 99 paket seberat 100 kilogram.
“Sehingga dengan pengungkapan ini, maka total barang bukti sabu yang kami sita itu sebanyak 100 kilogram bruto ya, bruto 100 kilogram,” kata Susatyo.
Dari interogasi para tersangka, keduanya diperintah satu sosok tunggal berinisial S yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan