KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkenalkan pendekatan yang terpadu dalam pencegahan dan penanganan korupsi di sektor sumber daya alam Indonesia dalam diskusi Sidang ke-11 Conference of the States Parties (CoSP11) Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) berlangsung di Doha, Qatar, Selasa, 16 Desember 2025.
Petugas Deputi Monitoring KPK, Anik R. Dwiningrum, menyampaikan bahwa sektor sumber daya alam memiliki nilai ekonomi yang besar serta menyimpan risiko signifikan terhadap tindakan korupsi, khususnya dalam pemberian izin, pengaturan penggunaan lahan, dan pengelolaan pendapatan negara. “Sumber daya alam seperti nikel, batu bara, kelapa sawit, perikanan, dan kehutanan menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, tetapi juga rentan korupsi jika pengelolaannya tidak baik,” ujar Anik pada Selasa, 16 Desember 2025.
Menurut Anik, KPK menerapkan empat pilar utama dalam menangani isu tersebut, yaitu pencegahan dan pengawasan, koordinasi, strategi nasional pencegahan korupsi, serta penindakan sebagai langkah terakhir. Pendekatan ini, katanya, dirancang untuk memperbaiki sistem administrasi dan tata kelola pemerintahan terlebih dahulu sebelum menggunakan instrumen hukum.
Sejak tahun 2008, KPK telah melakukan 67 penelitian mengenai tata kelola dan pengelolaan sumber daya alam. Dari penelitian tersebut, KPK mengidentifikasi enam masalah struktural, antara lain ketidakjelasan status kawasan hutan, tumpang tindih izin karena tidak adanya satu peta tunggal, sistem izin yang masih manual dan kurang transparan, rendahnya kepatuhan pemegang izin, integrasi data yang kurang dari hulu hingga hilir, serta subsidi energi yang tidak tepat sasaran.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK mendorong beberapa perubahan, seperti percepatan penentuan kawasan hutan, penguatan kebijakan satu peta, penerapan sistem izin digital yang terintegrasi, penggunaan nomor induk kependudukan untuk mempercepat subsidi energi, serta peningkatan transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership). Anik juga menyebutkan upaya koordinasi lintas sektor melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang diperkenalkan pada 2015 dan didukung oleh Presiden.
Program tersebut, menurutnya, mempercepat perubahan sistem tata kelola dan meningkatkan penerimaan negara. Sejak tahun 2018, agenda ini kemudian dimasukkan ke dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sesuai dengan ketentuan UNCAC.
Dari sisi penindakan, Anik menyebutkan bahwa KPK telah menangani 20 kasus korupsi yang berkaitan dengan sumber daya alam sejak tahun 2004, dengan total 60 tersangka yang terlibat, termasuk pejabat pemerintah, anggota legislatif, dan pelaku bisnis swasta. “Kami memahami bahwa integrasi data merupakan alat paling efektif dalam pencegahan korupsi, dan keberhasilan reformasi sangat bergantung pada komitmen politik,” katanya. Meskipun demikian, KPK masih menghadapi tantangan seperti resistensi institusi, tekanan dari kelompok tertentu, serta keterbatasan kapasitas.
Di masa depan, KPK berkomitmen untuk memperkuat perlindungan institusi reformasi, memperluas digitalisasi pemerintahan, mendorong tanggung jawab sosial dan lingkungan dari perusahaan, serta memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan pencucian uang dan aliran dana ilegal.
Pemaparan KPK terjadi di tengah rangkaian bencana banjir yang menimpa beberapa wilayah di Indonesia, seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Dalam berbagai peristiwa banjir di kawasan tersebut, isu kerusakan lingkungan sering menjadi perhatian, khususnya akibat penebangan liar (illegal logging) dan perluasan perkebunan kelapa sawit yang mengurangi kemampuan hutan serta daerah penyerapan air.







