KABAR BANTEN— Pemerintah Provinsi Banten kembali mencatatkan prestasi nasional dengan meraih gelar Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diadakan oleh Komisi Informasi Republik Indonesia. Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Pemprov Banten dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penghargaan itu diberikan dalam acara puncak Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2025 serta peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang dihelat di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi Pusat, Provinsi Banten mendapatkan nilai 96,45 dan berada di posisi kedelapan nasional dari 21 provinsi yang memiliki kategori Informatif.
Penghargaan ini secara langsung diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten, Beni Ismail. Penilaian dilakukan melalui proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Tahun 2025 dengan prinsip yang terukur, objektif, akuntabel, partisipatif, transparan, serta berkelanjutan.
Beni Ismail mengatakan bahwa pencapaian ini adalah hasil kerja sama seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Banten dalam menjalankan keterbukaan informasi publik secara terus-menerus.
“Predikat Informatif ini merupakan bentuk pengakuan terhadap komitmen Pemprov Banten dalam memenuhi hak masyarakat terhadap informasi publik,” katanya sebagaimana dilaporkan dari situs bantenprov.go.id.
Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan komponen penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Melalui informasi yang terbuka dan dapat diakses dengan mudah, masyarakat mampu memahami berbagai kebijakan serta program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah,” ujarnya.
Menurut Beni, akses informasi yang terbuka juga berpengaruh langsung pada peningkatan mutu layanan publik.
“Kehadiran masyarakat bukan hanya sebagai penerima layanan, tetapi juga bisa terlibat langsung dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan,” katanya.
Masa depan, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi di seluruh perangkat daerah.
“Kami akan terus memperkuat sistem, sumber daya, dan budaya transparansi informasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas,” lanjut Beni.
Di sisi lain, Ketua Komisi Informasi RI, Donny Yoesgiantoro, menyampaikan rasa apresiasi kepada seluruh pimpinan lembaga publik yang memiliki komitmen kuat terhadap kejelasan informasi. Ia berharap lembaga publik yang telah mendapatkan predikat Informatif dapat menjadi teladan dan penggerak bagi lembaga publik lainnya.
Donny menjelaskan bahwa kebijakan keterbukaan informasi publik merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta menjadi salah satu bagian dari tujuan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Tujuan nasional tersebut mencakup penyelesaian sengketa informasi publik, peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik, serta peningkatan jumlah lembaga pemerintah yang memiliki predikat Informatif,” katanya.
Pada tahun 2025, Komisi Informasi RI melakukan pemantauan dan penilaian terhadap 387 lembaga publik yang berasal dari berbagai jenis. Dari hasil tersebut, sebanyak 197 lembaga atau 50,9 persen mendapatkan kualifikasi Informatif. Prestasi ini mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun 2024 dan melebihi target RPJMN yang menetapkan 135 lembaga Informatif.
Komisi Informasi berharap pada tahun 2026 seluruh pimpinan lembaga publik semakin memperkuat komitmennya terhadap keterbukaan informasi dengan menjalin kerja sama aktif bersama masyarakat sipil dan media. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat keterbukaan informasi sebagai dasar utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.






