Isi Artikel
Penjelasan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Kritik dari Pakar Hukum
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian telah memicu berbagai perdebatan, terutama dari kalangan pakar hukum. Salah satu tokoh yang mengkritik Perpol ini adalah Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Ia menyatakan bahwa Perpol tersebut bertentangan dengan dua undang-undang.
Kritik Terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025
Menurut Mahfud MD, Perpol tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil hanya boleh jika sudah minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri. Ketentuan ini, menurut Mahfud, dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025.
Selain itu, Perpol juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 19 ayat 3 menyebutkan bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri. Namun, Undang-Undang Polri tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri, sehingga ketentuan Perpol tersebut harus dimasukkan ke dalam undang-undang, bukan hanya melalui sebuah peraturan.
Mahfud menjelaskan bahwa aturan ini memiliki dasar logis. Contohnya, seorang dokter tidak bisa bertindak sebagai jaksa, atau seorang dosen tidak bisa menjadi notaris. “Dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya,” katanya.
Penjelasan dari Pihak Polri
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.
Trunoyudo merinci beberapa regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, seperti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b). Selain itu, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS juga menjadi dasar hukum.
Mekanisme Permintaan Jabatan
Menurut Trunoyudo, mekanisme permintaan harus diajukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri. Nama jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB.
Kapolri kemudian menilai kompetensi personel yang diminta serta rekam jejaknya sebelum memberikan persetujuan. Jika disetujui, Kapolri akan membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan bahwa anggota Polri memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah.
Menghindari Rangkap Jabatan
Trunoyudo menegaskan bahwa anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pemerintah pusat tidak dapat beralih status menjadi PNS, sesuai ketentuan Pasal 150 PP 11/2017. Untuk menghindari rangkap jabatan, Polri akan memutasikan anggota yang ditugaskan ke K/L dari jabatan sebelumnya.
“Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L,” ujarnya.







