, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung saat ini sedang meninjau rencana pembongkaran Teras Cihampelas setelah hasil penelitian teknis menunjukkan adanya masalah terkait keamanan dan izin bangunan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang sebelumnya bersikeras tidak mengungkapkan rahasia Teras Cihampelas akhirnya berubah pendirian.
Farhan menyampaikan, pembongkaran dilakukan jika hasil uji beban resmi menunjukkan bahwa kekuatan struktur bangunan berada di bawah standar yang diperlukan.
Sementara itu, bagian yang dilakukan pembongkaran adalah Teras Cihampelas segmen II dengan panjang 250 meter.
Menurutnya, hingga saat ini Teras Cihampelas belum memiliki Izin Bangunan Gedung (IBG) atau Sertifikat Kelayakan Fungsi (SKF) yang sah.
“Jika hasil uji coba resmi menunjukkan angka di bawah 100 persen, maka saya memiliki alasan untuk mengungkapnya. Karena hingga saat ini Teras Cihampelas belum memiliki PBG dan tidak memiliki SLF asli,” ujar Farhan, dikutip Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum telah menetapkan bahwa Teras Cihampelas termasuk dalam kategori bangunan, bukan jalan atau jembatan. Dengan status tersebut, keberadaan PBG dan SLF menjadi syarat wajib. Namun hingga saat ini, dokumen izin tersebut belum dimiliki.
Namun demikian, Pemkot Bandung belum memutuskan bagian mana yang akan dirobohkan. Ia mengakui bahwa pembongkaran bangunan dengan struktur tiang yang cukup kecil memerlukan analisis teknis yang mendalam.
“Jika ingin mengungkapkan kebocoran, pertanyaannya selanjutnya adalah apa yang perlu diungkap. Secara teknis, saya sebagai orang awam melihat tiangnya kecil. Bagaimana cara membongkarnya ya,” katanya.
Rencana demolisi tersebut akan dilaksanakan oleh Pemkot Bandung. Sebelumnya, hasil penelitian teknis akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKA) guna mendapatkan persetujuan secara hukum.
“Jika penelitiannya sah dan diakui secara hukum, kami akan mengajukan ke DJKN apakah boleh dibongkar atau tidak,” katanya.
Sekarang, Teras Cihampelas telah ditutup sejak akhir Maret 2025 dan pemerintah sedang memperbaiki area di bawah flyover agar terlihat lebih rapi.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad menolak rekomendasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai penghancuran Teras Cihampelas.
Farhan menyatakan, usulan Dedi Mulyadi tidak mungkin terwujud.
Alasannya, berdasarkan hasil penelitian tidak ada alasan yang kuat untuk membongkar bangunan warisan Ridwa Kamil tersebut dan dari segi hukum berisiko.
Ia mengatakan bahwa wacana perombakan Teras Cihampelas telah muncul dan terdengar sejak ia dilantik sebagai Wali Kota Bandung. Pihaknya terus melakukan analisis dari segi hukum dan aspek lainnya.
“Kasus hukumnya sangat berat. Pertama, kami telah melakukan penilaian yang sebenarnya mencapai Rp 80 miliar. Kedua, saya harus memberikan alasan yang sangat kuat terkait keuntungan dan kerugian,” ujar Farhan di Bandung, Selasa (8/7/2025) kemarin.
Farhan melanjutkan, jika rencana pembongkaran dilanjutkan maka dana APBD harus digunakan untuk menyewa konsultan yang berkaitan dengan rencana pembongkaran tersebut. Namun, menurutnya rencana tersebut tidak tepat.
“Ia berkonsultasi dengan beberapa ahli hukum pemerintahan yang menyatakan bahwa barang milik daerah yang masih dalam kondisi baik dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar sebaiknya tidak dibongkar,” katanya.
Ia mengatakan bahwa jika rencana pembongkaran dilakukan, maka proses kajian hukum dan politik akan memakan waktu sekitar enam bulan. Selama proses tersebut, tidak akan ada perawatan terhadap Teras Cihampelas.
“Risiko pelanggaran hukumnya lebih besar. Terima kasih atas masukannya, tapi untuk hari ini saya tidak bisa berkata,” ujarnya. (mcr27/jpnn)







