Tumpukan Sampah Ditutup Terpal, Tangsel Minta Bantuan Pemkab Tangerang yang Belum Disetujui

.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid memastikan tidak ada penerimaan limbah yang disumbangkan dari wilayah Kota Tangerang Selatan untuk disimpan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Mauk.

Maesyal mengakui bahwa selama ini Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten telah menerima berbagai permohonan untuk melakukan kerja sama dalam pengelolaan sampah. Namun, ia belum menentukan keputusan terkait tawaran tersebut.

“Benar, beberapa hari yang lalu kami juga menerima telepon. Intinya dari seseorang di Tangsel, namun saya menyampaikan bahwa kami akan terlebih dahulu berdiskusi dengan seluruh komponen,” katanya di Tangerang, Selasa.

Ia menjelaskan alasan mengapa tidak menyetujui kerja sama dalam pengelolaan sampah bersama Kota Tangsel ini karena diperlukan analisis yang mendalam, baik dari segi lingkungan maupun sosial.

Selain itu, isu sampah ini juga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan pemerintah. Mengingat luas TPA yang dimiliki seluas 33 hektar telah terisi sekitar 2.700 ton sampah.

Hal tersebut, menurutnya, menjadi salah satu pertimbangan dalam tidak menerima tambahan pasokan sampah. “Setiap hari kita membuang sampah sekitar 2.700 ton. Saat ini masih tersisa sekitar lima hektare. Tumpukannya telah mencapai 10 hektare di TPA Jatiwaringin,” katanya.

Sebagai bentuk komitmen dalam menangani masalah sampah, pihak terkait telah mempersiapkan program pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang diinisiasi oleh pemerintah pusat. Agar hal tersebut dapat terwujud, disiapkan sekitar lima hektare lahan untuk proyek pembangunan PSEL ini.

 

Menurutnya, pembangunan PSEL merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah yang menumpuk. Hal ini karena pengelolaan sampah dengan metode open dumping saat ini sudah dilarang.

Pemerintah Kabupaten Tangerang merupakan salah satu wilayah yang telah ditetapkan sebagai daerah yang layak untuk melaksanakan program PSEL. Hal ini dilakukan karena wilayah tersebut dinilai memenuhi syarat, memiliki lahan minimal lima hektare, serta tingkat volume sampah yang melebihi 2.000 ton per hari dan memiliki armada yang cukup.

“Karena kemarin program kami hanya dibangun oleh Danantara di TPA Jatiwaringin, sudah ada beberapa komponen masyarakat yang langsung menolak menerima sampah dari luar Tanggerang. Padahal saat sampah tersebut diolah untuk kebutuhan energi listrik memerlukan jumlah sampah yang besar,” ujarnya.

Dulunya, sampah yang ditutup terpal viral di Ciputat, Tangerang Selatan, menjadi perbincangan di media sosial. Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang diduga menjadi salah satu faktor penyebab penumpukan sampah.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *