Juli 12, 2026

Pemkab Pulang Pisau tingkatkan pengelolaan aset daerah dengan perubahan perda

0
AA1QVMK8.jpg



PULANG PISAU, .CO

– Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melakukan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola aset daerah melalui perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tujuan utamanya adalah mewujudkan pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Perubahan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Jayadikarta, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Acara ini membahas pidato pengantar Bupati terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 serta penyampaian pendapat bupati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Pulang Pisau menjadi bagian dari tahapan pembahasan kebijakan daerah guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta menjelaskan bahwa perubahan perda tersebut difokuskan pada penataan dan penyempurnaan pengelolaan aset daerah, khususnya barang milik daerah yang berstatus pinjam pakai. Ia menegaskan bahwa selama ini masih banyak aset daerah yang belum terdata dengan baik, sehingga diperlukan pembenahan melalui regulasi yang lebih sesuai.

“Tujuannya adalah penataan aset dan penyempurnaan pengelolaan aset, khususnya barang pinjam pakai. Selama ini masih banyak aset daerah yang belum terdata dengan baik sehingga perlu dilakukan pembenahan melalui regulasi yang lebih sesuai,” ujarnya.

Menurutnya, pembaruan aturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian administrasi dalam pengelolaan aset daerah. Selain itu, juga akan memudahkan proses pendataan, pengawasan, dan pemanfaatan barang milik daerah.

Pemkab Pulang Pisau berharap pembahasan perubahan perda bersama DPRD dapat berjalan lancar. Dengan demikian, diharapkan akan lahir regulasi yang mampu memperkuat tata kelola aset daerah serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih tertib dan akuntabel.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Pemkab Pulang Pisau

  • Penataan Aset Daerah

    Pemkab Pulang Pisau fokus pada penataan aset daerah, khususnya barang milik daerah yang berstatus pinjam pakai. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua aset tercatat secara lengkap dan dapat diakses oleh pihak terkait.

  • Peningkatan Transparansi

    Dengan adanya perubahan perda, diharapkan transparansi dalam pengelolaan aset daerah meningkat. Ini akan memudahkan masyarakat dan lembaga pengawas untuk memantau penggunaan aset daerah.

  • Akuntabilitas dalam Pengelolaan

    Regulasi yang diperbarui diharapkan memberikan kepastian administratif dalam pengelolaan aset. Dengan demikian, setiap tindakan terkait aset daerah dapat dipertanggungjawabkan.

  • Pembenahan Regulasi

    Pemkab Pulang Pisau menyadari bahwa regulasi sebelumnya tidak sepenuhnya memadai. Oleh karena itu, upaya pembaruan dilakukan agar sesuai dengan kebutuhan pengelolaan aset yang lebih modern dan efektif.

Keterlibatan DPRD dalam Pembahasan

  • Rapat Paripurna sebagai Tahapan Penting

    Rapat paripurna yang digelar merupakan salah satu tahapan penting dalam pembahasan kebijakan daerah. Acara ini menjadi momen untuk menyampaikan pendapat dan masukan terkait perubahan perda.

  • Kolaborasi dengan DPRD

    Pemkab Pulang Pisau bekerja sama dengan DPRD untuk menciptakan regulasi yang lebih baik. Kolaborasi ini diharapkan bisa menghasilkan aturan yang lebih inklusif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

  • Pendapat Bupati Terhadap Raperda Inisiatif DPRD

    Bupati menyampaikan pendapatnya terhadap dua Raperda inisiatif DPRD. Pendapat ini menjadi dasar bagi DPRD dalam merancang aturan yang lebih tepat sasaran.

Masa Depan Pengelolaan Aset Daerah

  • Peningkatan Efisiensi Pengelolaan

    Dengan regulasi yang lebih baik, pengelolaan aset daerah diharapkan menjadi lebih efisien. Ini akan meminimalkan risiko kerugian negara akibat pengelolaan yang tidak optimal.

  • Peningkatan Partisipasi Masyarakat

    Regulasi baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan aset daerah. Dengan informasi yang lebih terbuka, masyarakat bisa lebih aktif dalam memantau penggunaan aset.

  • Dukungan untuk Pemerintahan yang Lebih Baik

    Pembaruan aturan ini menjadi fondasi untuk menyelenggarakan pemerintahan yang lebih baik. Dengan aset yang dikelola dengan baik, pemerintah daerah bisa lebih fokus pada pembangunan dan pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *