Kubu Jokowi Tanggapi Permohonan Praperadilan Roy Suryo, Minta Penjelasan Motif
Langkah Hukum Roy Suryo yang Menimbulkan Pertanyaan
Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan kedua, yang menimbulkan banyak pertanyaan dari pihak lawan. Yakup Hasibuan, selaku kuasa hukum mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), mempertanyakan alasan di balik upaya hukum tersebut. Gugatan ini berkaitan dengan status Roy sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Sebelumnya, pengadilan telah menuntaskan sidang praperadilan perdana yang diajukan Roy Suryo pada Selasa (7/7/2026). Dalam putusannya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.
Kini, Roy Suryo tengah bersiap menghadapi sidang praperadilan kedua pada Jumat (10/7/2026). Agenda kali ini berfokus pada pengujian sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka di bawah jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yakup mengaku heran mengapa Roy Suryo baru mempermasalahkan status tersangkanya saat ini, mengingat ketetapan tersebut sudah dikeluarkan sejak November 2025. Ia menegaskan bahwa hal ini menimbulkan banyak pertanyaan publik.
Penjelasan dari Kubu Roy Suryo
Tudingan mengenai upaya memperlambat proses hukum langsung dibantah oleh Michael Sinaga, salah satu simpatisan Roy Suryo. Ia menegaskan bahwa praperadilan ini murni dilakukan demi keadilan, bukan untuk menunda persidangan pokok perkara. Menurut Michael, kasus ini sangat lemah karena pasal-pasal yang digunakan dipaksakan, dan orang-orang yang terlibat tidak pernah berada di satu tempat dan waktu yang sama.
Michael juga menjelaskan bahwa pihaknya semula mengira kasus ini tidak akan berlanjut ke meja hijau. Namun, melihat jalannya persidangan Dokter Tifa yang dijadwalkan kembali menggelar sidang dengan agenda pengajuan eksepsi atau keberatan, mereka sadar aparat hukum berniat memeriksa materi pokok perkara. Hal itulah yang memicu dilayangkannya praperadilan.
Refly Harun: Persiapan Menghadapi Sidang Pokok Perkara
Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo, memberikan penjelasan lebih detail mengenai substansi praperadilan kedua. Selepas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2026), Refly menyebutkan bahwa langkah ini krusial karena menyangkut nasib pokok perkara. Pihaknya berencana menggugat penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, yang dinilai sengaja “diselundupkan” agar penyidik memiliki posisi tawar untuk menahan Roy Suryo maupun Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) sewaktu-waktu.
Refly menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah hak konstitusional kliennya selaku tersangka yang dijamin undang-undang, bukan strategi untuk menghambat persidangan kasus ijazah. Mengenai kesiapan menghadapi materi pokok perkara, ia menyatakan tidak ada keraguan sedikit pun dari timnya.
Persiapan dan Kesiapan Tim Hukum
Refly kembali menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi sidang pokok perkara kapan saja. Ia menekankan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, jika kita mengajukan praperadilan dan itu adalah hak kita, maka kita harus menggunakan jalan yang jauh lebih mulus.
Dengan demikian, kubu Roy Suryo tetap yakin bahwa langkah hukum yang mereka ambil adalah bagian dari upaya untuk mendapatkan keadilan, bukan sekadar mengulur waktu dalam proses hukum.

