Isi Artikel
Proses Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek dan Kekhawatiran Pejabat
Pengadaan peralatan teknologi informasi (TIK) untuk tahun 2020 menjadi salah satu topik yang menarik perhatian publik, khususnya dalam konteks pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merasa khawatir terhadap arahan dari Nadiem Makarim serta timnya.
Pada masa tersebut, Sri Wahyuningsih, yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, menjadi salah satu pihak yang terlibat langsung dalam proses ini. Dalam sidang, JPU membacakan surat dakwaan yang mencakup peran dan tindakan yang dilakukan oleh beberapa pejabat.
Rapat Internal dan Arahan dari Tim Nadiem
Beberapa pejabat di Kemendikbudristek melakukan rapat internal melalui zoom meeting. Namun, tim Nadiem tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Rapat yang berlangsung pada tanggal 27 April 2020 diikuti oleh beberapa orang seperti Khamim, Poppy Dewi Puspitawati, Cepy Lukman Rusdiana, Subandi, Wahyu Haryadi, Bambang Hadiwaluyo, dan Harnowo Susanto.
Dalam rapat pertama, mereka membahas nama-nama yang akan masuk ke dalam tim teknis pengadaan peralatan TIK sekaligus menganalisis spesifikasi yang telah dibuat oleh Ibrahim Arief, selaku konsultan teknologi saat itu. Spesifikasi yang dibuat oleh Ibrahim ternyata mengarah pada satu produk, yaitu Chromebook.
Pada rapat kedua, mereka membahas perbandingan sistem operasi Chrome dengan Windows. Hampir semua peserta menyampaikan kekhawatiran terhadap intervensi yang dilakukan oleh Jurist Tan dan Fiona Handayani, selaku Staf Khusus Menteri, dalam penyusunan spesifikasi peralatan TIK.
Kegagalan Chromebook dalam Uji Coba
Meski ada kekhawatiran, rapat tetap memutuskan siapa saja yang masuk sebagai tim teknis. Di antaranya adalah Hamid Muhammad sebagai Pengarah, Sutanto sebagai Ketua, Khamim sebagai Wakil Ketua 1, Poppy Dewi Puspitawati sebagai Wakil Ketua 2, dan Wahyu Haryadi, Respati Hastomo, serta Cepy Lukman Rusdiana sebagai anggota.
Namun, dalam prosesnya, beberapa anggota tim teknis dicopot karena tidak membuat kajian sesuai arahan Nadiem. Khamim dan Poppy Dewi Puspitawati kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Pergantian ini mempercepat proses pengadaan agar bisa meloloskan Chromebook dan produk Google lainnya.
Hasil Kajian Tim Teknis
Pada tanggal 28 April 2020, tim teknis melakukan zoom meeting dengan peserta seperti Cepy Lukman Rusdiana, Harnowo Susanto, Solechun Khodir, Idi Sumardi, Aries Fariansyah, dan Suprihanto. Mereka membahas bahan-bahan awal penyusunan kajian yang sudah dilakukan oleh Tim Teknis.
Hasil rapat ini menghasilkan beberapa kesimpulan, antara lain:
Kajian yang akan dibuat melihat dari sisi apakah Chromebook bisa digunakan dalam pembelajaran atau tidak.
Tidak dalam posisi membantah, tetapi memberikan gambaran/masukan mengenai pemanfaatan Chromebook di sekolah.
Microsoft Windows tidak dapat diinstal pada Chromebook.
Chromebook memang sangat memerlukan koneksi internet.
Tidak dapat dibandingkan antara Chromebook dengan laptop lainnya karena memang berbeda secara fungsi.
Tidak menjadi masalah apabila sekolah yang sudah mempunyai komputer diberikan Chromebook.
* Tim Teknis tidak memutuskan apakah akan menggunakan Chromebook atau tidak, hanya memberikan masukan kepada pimpinan.
Kerugian Keuangan Negara
Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Sementara itu, eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada pekan depan. Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS). Adapun berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.







