Kejagung sita Lamborghini dan tanah tersangka korupsi tambang Aseng di Kalbar

Penyitaan Aset Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalimantan Barat

Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang dimiliki oleh tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Succes Sejahtera (QSS), yaitu Sudianto alias Aseng. Penyitaan ini dilakukan di wilayah Kalimantan Barat dan melibatkan berbagai jenis aset, termasuk kendaraan mewah serta alat berat.

Salah satu aset yang diamankan adalah mobil mewah merek Lamborghini Aventador tahun 2022. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mobil tersebut sempat disembunyikan di sebuah gang dan kuncinya dibuang ke parit sebelum akhirnya ditemukan oleh penyidik. Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik melakukan kegiatan pada 11 hingga 16 Juni 2026 lalu di daerah Kalimantan Barat.

Selain Lamborghini, penyidik juga menyita barang bukti lainnya dalam kegiatan penggeledahan tersebut. Adapun barang bukti yang disita antara lain:

  • 1 unit mobil Fortuner VRZ
  • 1 unit Toyota Camry
  • 46 unit Dump Truck
  • 10 unit excavator
  • 2 unit Buldozer
  • 3 unit kendaraan operasional tambang merk Triton

Selain kendaraan, penyidik juga menyita aset berupa tanah dan bangunan. Di Pontianak, terdapat 4 kavling tanah serta bangunan, serta 2 kavling tambang kosong. Penggeledahan ini dilakukan di beberapa lokasi terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka SDT alias Aseng yang berada di wilayah hukum Kalimantan Barat.

Kasus Korupsi IUP Bauksit yang Melibatkan Tersangka Aseng

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap seorang beneficial owner PT Quality, yaitu Sudianto (SDT) alias Aseng, terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) Bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025. Penangkapan ini berdasarkan surat penyidikan per tanggal 12 Mei 2026. Selain SDT, penyidik juga mengamankan beberapa orang yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Aseng melakukan penambangan di luar lokasi yang memiliki IUP yang dimilikinya. Ia bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk menjual hasil tambang ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS. Perbuatan ini dilakukan dari mulai tahun 2017 sampai tahun 2025.

Meski begitu, Syarief belum membeberkan lebih rinci soal siapa penyelenggara yang dimaksud dalam kasus ini karena masih ada beberapa orang yang diperiksa. Kejagung juga melakukan penggeledahan di tiga tempat di Jakarta dan dua tempat di Pontianak. Meski lokasinya tidak dirinci, penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor.

Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP. Saat ini, Aseng sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyitaan Aset dan Langkah Penyidik

Penyidik Kejaksaan Agung terus berupaya untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus ini. Penyitaan aset ini menjadi salah satu langkah penting dalam proses penyidikan dan penyelidikan terhadap tersangka. Dengan penyitaan mobil mewah dan alat berat, penyidik berusaha untuk memastikan bahwa semua aset yang diduga terkait dengan tindakan korupsi dapat dikembalikan ke negara atau digunakan sebagai bukti hukum.

Selain itu, penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Proses penyidikan ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi masyarakat dan menjaga transparansi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *