Juli 12, 2026

Polisi Bawa Ratusan Motor Bising di Bandung

0



Jabar, Kota Bandung – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan aturan lalu lintas dan menjaga ketertiban di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung melakukan operasi penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Operasi ini dilaksanakan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari (10-11/7/2026).

Operasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Bandung. Pelaksanaannya dimulai pukul 24.00 hingga 01.30 WIB, dengan fokus pada pengendara motor yang sering berkumpul di pusat kota, seperti Jalan Merdeka dan Riau.

Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Hudi Arif menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar teknis. Selain itu, operasi ini juga bertujuan menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi warga, serta mengurangi gangguan kebisingan akibat knalpot brong.

Selama operasi berlangsung, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua yang melintas di sekitar Jalan Merdeka dan Riau. Kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi langsung dikenai tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami melakukan penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot brong di sekitaran Jalan Merdeka dan Riau,” ujar Hudi saat memberikan keterangan di Bandung, Sabtu (11/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa sebanyak 53 sepeda motor berhasil diamankan selama operasi ini. Semua kendaraan tersebut kemudian diberi sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Telah diamankan sebanyak 53 kendaraan roda dua dengan knalpot brong, dan dilakukan penilangan dengan Kamseltibcar lantas aman,” tambahnya.

Selain penindakan, kehadiran personel di lapangan juga bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun pelanggaran lalu lintas lainnya yang sering terjadi pada malam hingga dini hari, terutama di kawasan pusat kota.

Hudi menegaskan bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi akan terus dilakukan secara berkala melalui KRYD. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sekaligus menjaga kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Bandung.

Selama operasi berlangsung, situasi di lokasi penindakan tetap aman dan kondusif. Arus lalu lintas terkendali, serta kegiatan penegakan hukum dapat berjalan tanpa menimbulkan gangguan signifikan terhadap aktivitas masyarakat atau pengguna jalan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *