Juli 12, 2026

Jokowi Janji Hadir di Sidang Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Akan Jelaskan Semua Di Bawah Sumpah

0
AA1RaBoK.jpg

Kehadiran Jokowi dalam Persidangan Kasus Ijazah Palsu

Rivai Kusumanegara, kuasa hukum eks Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mengungkapkan bahwa kliennya akan hadir langsung dalam persidangan terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret Dokter Tifa. Penyidik telah menetapkan tersangka atas tudingan ijazah palsu Jokowi, dan sidang ini akan menjadi momen penting bagi Jokowi untuk menjelaskan seluruh fakta di bawah sumpah.

Dalam persidangan nanti, Jokowi akan membawa bukti-bukti ijazah dari SD hingga S1. Rivai menyatakan bahwa Jokowi tidak akan hadir melalui Zoom, tetapi secara fisik seperti rakyat biasa. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada lembaga peradilan dan memenuhi proses hukum yang berlaku.

Pertemuan dengan Jokowi

Rivai mengungkapkan bahwa ia sudah bertemu dengan Jokowi beberapa waktu lalu di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, ia menanyakan apakah Jokowi akan hadir dalam persidangan Dokter Tifa. Jokowi memberikan jawaban yang jelas bahwa dirinya akan datang secara langsung, bukan melalui layanan video conference.

“Beliau menyatakan akan hadir secara fisik dalam persidangan, tidak melalui Zoom ya, karena beliau ingin menunjukkan penghormatannya kepada lembaga peradilan, datang seperti rakyat biasanya, melakukan upaya hukum dan memohonkan keadilan pada hakim,” ujar Rivai.

Bukti-Bukti yang Akan Disajikan

Selain ijazah SMA dan S1, Jokowi juga akan membawa ijazah SD dan SMP-nya. Rivai menekankan bahwa semua bukti-bukti ini akan disajikan di bawah sumpah. Menurutnya, ini adalah pertama kalinya seorang presiden Indonesia hadir langsung dalam persidangan, sehingga kehadiran Jokowi harus dicatat dalam sejarah.

“Inilah pertama kalinya beliau hadir seperti rakyat biasa, duduk di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan akan menjelaskan seluruh fakta yang dia ketahui secara di bawah sumpah,” tegas Rivai.

Kehadiran Jokowi dalam Sidang, Tapi Tidak Setiap Hari

Meski akan hadir dalam persidangan, Firmanto Laksana, kuasa hukum Jokowi lainnya, menegaskan bahwa kliennya tidak akan intensif menghadiri setiap sidang. Firman mengatakan bahwa Jokowi hanya akan hadir jika ada undangan dari pengadilan.

“Buat apa dia intens? Enggak mungkin juga dia tiap hari. Kemarin kami hadir di sana menghormati peradilan yang ada dan tentu Bapak akan hadir dalam rangka menyampaikan ijazahnya juga,” ujar Firman.

Firman juga menambahkan bahwa persidangan ini merupakan satu-satunya forum resmi untuk menunjukkan ijazah asli Jokowi. Untuk pembuktian lebih lanjut, kemungkinan akan menghadirkan pihak terkait, termasuk dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Nanti mungkin untuk pembuktian-pembuktian berikutnya akan ada dari UGM dan sebagainya, ada saksi dan sebagainya, ada bukti tertulis dan sebagainya, akan dipakai ke sana, saya pikir itu yang paling baik,” jelasnya.

Status Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam kasus ini, telah ditetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma.

Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dicabut setelah mengajukan Restorative Justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi. Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *