Ringkasan Berita:
- Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jaya, Jakarta, Prof Joko Sriwidodo menginginkan penyidik agar tidak terlalu memperpanjang proses dalam kasus ijazah Jokowi.
- Ia meminta penyidik segera menyerahkan perkara tersebut agar dapat diproses dalam persidangan.
- Ia juga menilai larangan masuk Roy Suryo dan kawan-kawannya sudah sangat tepat.
– Setelah Polda Metro Jaya mengadakan rapat perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), para penyidik diminta segera menyerahkan kasus tersebut ke kejaksaan agar segera diproses dalam persidangan.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jaya, Jakarta, Prof Joko Sriwidodo menginginkan penyidik agar tidak terlalu memperpanjang waktu.
Joko Widodo juga menganggap tindakan penyidik yang telah menahan Roy Suryo dan kawan-kawannya sudah tepat.
Menurut Joko, pihak kepolisian telah bekerja dengan baik dan terbuka dalam kasus ini.
“Justru polisi itu mencari kepastian hukum dengan bekerja sesuai aturan hukum. Tidak boleh melanggar norma. Tidak boleh mengikuti kemauan dari terlapor, juga tidak mengikuti keinginan dari pelapor. Jelasnya, Polri saat ini sudah baik, sudah mulai transparan,” ujar Joko Sriwidodo dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Minggu (21/12/2025).
Bukti kejujuran dari polisi adalah telah melakukan pengujian laboratorium terhadap dokumen (ijazah).
Jika hasil laboratorium tersebut tidak diterima, namun menurutnya syarat pembuktian terdiri dari empat hal, yaitu valid, terkini, cukup, dan asli.
Jika yang digunakan di laboratorium asli, maka hasil dari laboratorium tersebut bisa berbeda atau sama.
“Kemana kita harus percaya? kepada polisi. Siapa pekerja hukumnya? Polisi,” katanya.
Menurut Joko, pihak kepolisian telah meyakinkan hal tersebut melalui penyelenggaraan rapat perkara khusus.
Joko justru menginginkan aparat kepolisian meningkatkan kinerjanya agar dapat membawa perkara ini ke pengadilan.
“Biarkan begitu saja. Jangan terlalu lama, tidak perlu makan lele. Jangan berbelit-belit. Jika memang sudah cukup bukti 184 itu cukup dua saja, dua alat bukti 183-nya yakin alat dua terbukti bisa terbukti bersalah aman. Tapi jika dua tidak ada alat buktinya, 184 183 bisa onselah atau verspak bisa kan,” katanya.
Joko juga menganggap tindakan polisi yang melarang Roy Suryo dan kawan-kawannya sudah sangat tepat.
Ini masuk akal karena untuk mendapatkan kepastian hukum, berkas yang digunakan oleh polisi harus segera dapat dibuktikan di pengadilan.
“Jangan sampai buktinya lengkap, barang buktinya juga lengkap, tetapi subjeknya tidak bisa hadir, nanti akan terjadi perdebatan lagi,” katanya.
Karena telah mengeluarkan larangan ini, Joko meminta agar kasus segera diserahkan.
“Jangan terlalu lama, segera lakukan perhitungan. Cekal ini dua minggu, dua minggu bisa selesai lebih cepat,” katanya.
Mengapa harus terburu-buru, menurut Joko hal ini berkaitan dengan hak asasi manusia.
“Jika belum sah, tidak boleh. Mengapa? Karena hak orang telah hilang, mereka tidak merasa aman. Maka tugas polisi harus memiliki kejelasan,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengajukan perpanjangan masa pembatasan kebebasan Roy Suryo dan kawan-kawannya dari awalnya 20 hari menjadi 6 bulan.
Pencegahan berlangsung mulai tanggal 8 November 2025 hingga April 2026.
Penyidik Menolak Pernyataan Roy Suryo dan Kawan-Kawannya
Terpisah, pernyataan Roy Suryo dan kawan-kawannya bahwa analisisnya mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko dianggap sebagai hasil akademik ditolak oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menekankan bahwa untuk menyebutkan sebuah karya akademik, harus memenuhi standar etika, baik dalam proses pembuatannya maupun penerbitannya.
“Kita sama-sama perlu memahami bahwa dalam etika publikasi sebuah karya akademik tentunya harus memenuhi syarat keaslian atau orisinalitas serta bebas dari manipulasi data,” ujar Kombes Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Disebut sebagai iman, para peneliti akademik harus memenuhi standar integritas akademik yang mencakup pemahaman terhadap kode etik dosen atau peneliti yang mengklaim produk akademik tersebut.
Selain itu, juga perlu memenuhi aspek metode, kemudian aspek isi, aspek teknis, serta aspek institusi etis.
“Kita perlu memahami bahwa dalam penelitian harus memenuhi standar prinsip dasar penelitian yang meliputi penghormatan terhadap manusia, mengakui kemandirian individu, melakukan tindakan yang baik dan tidak merugikan, serta tidak mengeksploitasi kelompok tertentu,” katanya.
“Para ilmuwan juga harus mematuhi etika penelitian,” katanya.
Dalam hal ini, lanjut Iman, etika peneliti juga perlu menjunjung kejujuran, integritas, objektivitas, dan transparansi.
“Kompetensi yang dimiliki oleh seorang peneliti juga berkaitan dengan kerahasiaan atau privasi, di mana dalam proses penelitian harus menjaga keamanan data pribadi dari subjek penelitian,” jelasnya.
Iman menegaskan bahwa produk akademik tidak berada dalam ruang kosong, sehingga harus memenuhi kaidah-kaidah keilmuan guna menjaga hak-hak orang lain, dan oleh karena itu diatur dalam norma serta aturan perundang-undangan.
Iman menegaskan bahwa hasil pemeriksaan perkara khusus yang telah dilakukan pada Senin (15/12/2025) tetap mempertahankan keputusan untuk menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka.
Ini sesuai dengan temuan yang telah dilakukannya selama ini.
Selama proses penyelidikan, pihak terkait telah mengambil keterangan dari 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, serta mengamankan 709 dokumen sebagai alat bukti.
“Selain itu, kami juga telah memperoleh keterangan dari 22 pakar yang berasal dari berbagai bidang ilmu untuk memperkuat dasar hukum perkara ini,” ujarnya.
Anggota ini terdiri dari berbagai bidang ilmu, seperti ahli jurnalistik, ahli sumber daya manusia, ahli transparansi informasi publik, serta ahli peraturan perundang-undangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Tim penyidik juga melibatkan para ahli forensik dokumen, lima orang pakar forensik digital, ahli bahasa Indonesia, ahli sosiologi hukum, psikolog massa, pakar komunikasi sosial, serta ahli dalam bidang medis seperti anatomi, fisiologi, epidemiologi, dan neurosains.
Tidak ketinggalan, dua ahli hukum ITE dan dua ahli hukum pidana juga menyampaikan pendapat mereka.
Untuk memastikan kejelasan, profesionalisme, dan keseimbangan, penyidik telah melakukan dua kali rapat perkara, dua kali bimbingan teknis, serta satu kali rapat perkara khusus yang melibatkan pengawas eksternal, pengawas internal, serta para ahli.
“Tujuan dari hal ini adalah agar penanganan perkara, baik secara formal maupun materiil, dapat mempertahankan akuntabilitasnya. Mengenai pengajuan dokumen dan alat bukti, penyidik menekankan profesionalisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun ilmiah,” katanya.
Terdapat tiga parameter utama yang dipantau dalam pengujian laboratorium selama penyelidikan ini.
- Alat yang digunakan perlu memiliki sertifikasi, akreditasi, dan kalibrasi yang diakui oleh institusi resmi, serta telah mendapatkan sertifikat ISO 17025.
- Personel yang melakukan pengujian laboratorium memiliki kualifikasi dan sertifikat yang sesuai.
- Prosedur pengujian yang dilaksanakan perlu memenuhi standar SOP metode ilmiah yang berlandaskan keilmuan.
Dokumen utama yang diuji dibandingkan dengan dokumen referensi yang diterbitkan pada tahun dan oleh lembaga yang sama.
Sebelumnya, Roy Suryo selalu menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan terhadap ijazah Jokowi merupakan sebuah studi ilmiah.
Menurut Roy Suryo, setiap individu berhak melakukan penelitian terkait keterbukaan informasi. Hal ini juga dijamin oleh Undang-undang (UU).
“Jadi UU No 14 Tahun 2008 merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28 F serta hak yang diatur dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia. Jadi saya bebas, atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apa saja terkait keterbukaan informasi dan penelitian, terlebih untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik,” ujar Roy Suryo saat diwawancarai di Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Ia menegaskan, akan menjadi contoh yang buruk jika kebebasan warga negara dalam melakukan penelitian berakhir dengan tindakan hukum.
Meski demikian, ia mengakui tetap menghormati proses hukum terkait penunjukan tersangka ini.
“Maka ini akan menjadi contoh yang buruk jika seseorang meneliti dokumen umum kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dikriminalisasi,” katanya.
Isu Ijazah Palsu Jokowi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo.
Para tersangka dibagi ke dalam dua kelompok berdasarkan fungsi dan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Kelompok pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- M. Rizal Fadillah
- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
Mereka terkena tuntutan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A bersamaan dengan Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) bersamaan dengan Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di sisi lain, klaster kedua melibatkan tiga tersangka, yaitu:
- Roy Suryo
- Rismon Sianipar (Ahli forensik digital)
- Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)
Mereka dituntut berdasarkan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) beserta Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 bersama Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A bersama Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 28 ayat (2) bersama Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Perkara ini dimulai dari pengaduan yang diajukan oleh organisasi Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025, diikuti oleh laporan Jokowi dan beberapa pihak lainnya.
Di sisi lain, perkara perdata mengenai ijazah yang diajukan di Pengadilan Negeri Solo dan Jakarta Pusat telah ditolak atau dinyatakan tidak dapat dipertimbangkan karena pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus tersebut, yang dinilai lebih sesuai ditangani dalam ranah hukum pidana atau administrasi negara.
Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyatakan bahwa Jokowi adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 yang tamat pada tahun 1985.
>>>Berita terkini di Googlenews







