jatim.SURABAYA – Kelompok pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur menganggap formula penentuan upah minimum provinsi (UMP) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
Sekretaris Jenderal KSPI Jawa Timur Ahmad Jazuli mengatakan aturan penggajian justru semakin rumit setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Pengupahan tahun ini rumit setelah putusan MK Nomor 168. Kami sebagai penggugat dan saya sebagai saksi mengikuti seluruh persidangan. Putusan MK secara jelas menyatakan formula UU Cipta Kerja dan PP turunannya tidak berlaku,” kata Jazuli, Rabu (17/12).
Menurut Jazuli, berdasarkan perhitungan dan survei yang dilakukan pemerintah melalui Dewan Ekonomi Nasional (DEN), kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja di Jawa Timur saat ini berkisar pada Rp 3,5 juta per bulan.
Namun, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2025 hanya berkisar pada Rp 2,3 juta per bulan. Bahkan, jika mengacu pada formula UMP 2026 yang telah ditetapkan pemerintah pusat, UMP Jawa Timur diperkirakan hanya meningkat menjadi sekitar Rp 2,4 juta.
“KHL Jawa Timur sebesar Rp 3,5 juta. Jika mengacu pada formulasi terbaru dengan alfa tertinggi 0,9, UMP Jatim hanya sekitar Rp 2,4 juta,” katanya.
Ia menegaskan, proyeksi UMP Jawa Timur 2026 masih jauh dari KHL. Berdasarkan perhitungan KSPI, UMP Jatim baru mencapai sekitar 64 persen dari kebutuhan hidup layak.
“Itu masih jauh dari KHL. Hanya 64 persen dari kebutuhan hidup yang layak. UMP Jatim bahkan menjadi yang terendah keempat di seluruh Indonesia. Mengapa tidak disesuaikan langsung dengan KHL?” kata Jazuli.
Menurutnya, jika menggunakan formula yang ditetapkan pemerintah saat ini, UMP Jawa Timur baru akan mencapai tingkat KHL pada tahun 2030 mendatang, padahal nilai KHL dipastikan terus berfluktuasi sesuai perubahan ekonomi dan inflasi.
“Jika menggunakan formula ini, UMP baru akan mencapai KHL pada tahun 2030. Namun, KHL tahun 2030 kemungkinan sudah berbeda. Lalu bagaimana kita membicarakan Indonesia Emas jika pendapatan pekerja tidak jelas?” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui Peraturan Pemerintah (PP) mengenai upah yang menjadi dasar penentuan UMP 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Peraturan Pemerintah tersebut ditandatangani pada Selasa (16/12) malam.
“Alhamdulillah, Peraturan Pemerintah tentang Upah telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Yassierli dalam pernyataan tertulis.
Di dalam PP tersebut, rumus kenaikan gaji ditentukan dengan menggunakan skema inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, yang memiliki rentang antara 0,5 hingga 0,9.(mcr12/jpnn)







