Bupati Ardito Wijaya Terbukti Goda Wartawati Saat Pakai Rompi Tahanan KPK

Perilaku Bupati Lampung Tengah yang Memicu Kontroversi

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya kembali menjadi sorotan setelah tindakannya yang dianggap tidak pantas. Meski resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia tetap menunjukkan sikap percaya diri. Aksi yang dilakukan Ardito di Gedung KPK memicu reaksi dari masyarakat dan media.

Menggoda Wartawati Saat Dalam Penahanan

Ardito Wijaya kepergok menggoda seorang wartawati saat berada di Gedung KPK. Hal ini terjadi setelah ia resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Gombalan yang dilontarkan oleh Ardito membuat banyak orang merasa tidak nyaman. Ia bahkan melakukan hal tersebut meskipun sedang mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol.

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini langsung viral di media sosial, dengan banyak akun Instagram dan TikTok yang mengunggah rekaman atau foto kejadian tersebut. Banyak netizen memberikan komentar negatif terhadap tindakan Ardito, yang dinilai tidak sesuai dengan posisinya sebagai pejabat publik.

Spanduk Antikorupsi Dicopot

Selain tindakan yang tidak pantas, spanduk antikorupsi di rumah dinas Ardito juga dicopot. Spanduk peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang awalnya dipasang dengan gagah pada Senin (8/12/2025) kini telah hilang. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen pemerintah daerah terhadap anti-korupsi.

Rumah dinas Ardito tampak lengang dan tidak ada aktivitas di sekitarnya. Pintu dan jendela tertutup rapat, serta tidak ada kendaraan yang parkir di sana. Dua orang penjaga berpakaian sipil duduk di depan pintu untuk mencegah siapa pun masuk.

Reaksi Masyarakat

Wanto, seorang warga setempat, menyatakan kaget melihat Bupati Lampung Tengah dalam pemberitaan OTT KPK. Ia menyayangkan bahwa pemerintahan yang baru saja dimulai terlibat dalam dugaan korupsi. Ia berharap Kabupaten Lampung Tengah bisa lebih baik lagi dan terhindar dari korupsi.

Menurut Wanto, masih banyak kekurangan di kabupaten tersebut, seperti jalan rusak, petani singkong yang kesulitan, dan bangunan sekolah yang rusak. Ia berharap pemerintah dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah-masalah ini.

Kuasa Hukum Buka Suara

Kuasa hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, menyatakan bahwa kliennya siap menjalani proses hukum. Ia mengatakan bahwa Ardito akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai langkah hukum yang akan diambil.

Handoko juga memastikan bahwa Ardito dalam kondisi sehat. Ia bertemu dengan Ardito dan mendapatkan informasi bahwa kliennya dalam keadaan baik.

Fee yang Diduga Diterima

Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Juni 2025. Ardito diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Uang tersebut digunakan untuk dana operasional dan pelunasan utang kampanye.

Total aliran uang yang diterima Ardito mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar. Uang tersebut diterima melalui Riki Hendra Saputra dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo. Selain itu, Ardito juga menerima fee dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ardito dan empat orang lainnya ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.

Tindakan Hukum yang Dikenakan

Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri disangkakan melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *