Bukan Tim Percepatan, Mahfud MD Ungkap Aturan Kapolri Bertentangan UU

Penjelasan Mahfud MD tentang Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, memberikan penjelasan terkait Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Peraturan tersebut menyatakan bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian atau lembaga sipil.

Mahfud MD menegaskan bahwa pernyataannya tidak dilakukan dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, melainkan dalam kapasitasnya sebagai seorang guru besar atau Profesor Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Ia menjelaskan bahwa Perkap tersebut bertentangan dengan dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bacaan Lainnya

Pertentangan dengan Undang-Undang

Menurut Mahfud, Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri menyebutkan bahwa anggota Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri. Ketentuan ini sudah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Selain itu, Perkap tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (3), yang menyebutkan bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai dengan yang diatur dalam UU TNI dan UU Polri. Namun, UU Polri sama sekali tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri, sehingga ketentuan Perkap tersebut harus dimasukkan dalam undang-undang, bukan hanya dengan peraturan internal.

Batasan Jabatan Sipil

Mahfud juga menjelaskan bahwa tidak semua jabatan sipil bisa diisi oleh anggota Polri. Contohnya, seorang dokter tidak bisa bertindak sebagai jaksa, dan seorang dosen tidak bisa bertindak sebagai notaris. Dengan demikian, dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya.

Penjelasan dari Pihak Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah. Ia merinci beberapa regulasi yang menjadi payung hukum, seperti UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Trunoyudo menegaskan bahwa mekanisme permintaan harus diajukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri. Nama jabatan, kompetensi, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB.

Menghindari Rangkap Jabatan

Untuk menghindari rangkap jabatan, Polri akan memutasikan anggota yang ditugaskan ke K/L dari jabatan sebelumnya. Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *