Ardito Wijaya Terima Dana Kampanye Rp 5,75 Miliar, KPU Lampung Tengah: Rp 649 Juta Dibagikan

Penetapan Tersangka Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

KPU Lampung Tengah mengungkapkan bahwa Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah, mengeluarkan dana kampanye sebesar Rp 649.207.059 pada Pilkada 2024 lalu. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam penyelidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah/janji yang dilakukan oleh KPK.

Ardito Wijaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemkab Lamteng tahun 2025. Selain Ardito, ada empat tersangka lain yang ditetapkan KPK menyusul operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (10/12/2025). Mereka adalah anggota DPRD Lamteng Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lamteng Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.

Bacaan Lainnya

Terima Rp 5,75 Miliar

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menerima aliran uang senilai Rp 5,75 miliar dari hasil mengatur pemenangan proyek paket pekerjaan untuk perusahaan milik tim pemenangan saat Pilkada. Uang tersebut digunakan Ardito untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan utang di bank sebesar Rp 5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye.

“Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” kata Mungki.

Mungki menjelaskan, Ardito mendapatkan uang Rp 5,25 miliar setelah mengondisikan rekanan proyek melalui Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah dan adiknya, yakni Ranu Hari Prasetyo. Selain itu, Ardito juga mendapatkan fee Rp 500 juta dari Muhamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM karena mengatur pemenangan lelang proyek tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai Rp 3,15 miliar.

Data Dana Kampanye

Data dana kampanye tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Lamteng Gunarto. “Dari hasil audit dana kampanye, kampanye paslon 02 Ardito Wijaya-I Komang Koheri mendapatkan dana kampanye sebesar Rp 659.177.790, kemudian pengeluaran untuk kampanye sebesar Rp 649.207.059, dan saldo sebesar Rp 9.970.731,” kata Gunarto, Jumat (12/12/2025).

Dari laporan yang sama, total pengeluaran Ardito untuk dana kampanye dalam bentuk uang senilai Rp 600.077.059 dan dalam bentuk barang senilai Rp 501.530.000. Hasil audit juga menyebut bahwa pasangan Ardito Wijaya-I Komang Koheri sempat mengeluarkan dana untuk membayar utang pembelian barang senilai Rp 452.400.000. Namun, hasil akhir audit independen itu menyatakan bahwa pasangan Ardito-Komang sudah tidak memiliki utang. Bahkan, mereka memiliki saldo kas dana kampanye sebesar Rp 9.970.731.

“Jika melihat dari laporan audit independen tim Ardito Wijaya-Komang Koheri yang diterima KPU, laporan tersebut menyatakan sudah melakukan pelunasan utang atau tidak memiliki utang setelah kampanye selesai,” imbuh Gunarto.

Fee 20 Persen

Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, kasus ini bermula pada Juni 2025, di mana Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Dia mengatakan, Ardito sebelumnya meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog.

Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030. “Dalam pelaksanaan pengondisian tersebut, Ardito Wijaya meminta RHS (Riki Hendra) untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) selaku sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ,” beber Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Mungki menjelaskan, atas pengondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa. “Uang itu diterima melalui RHS (Riki Hendra Saputra) dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah,” tutur dia.

Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima fee Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Diskes Lampung Tengah. “Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” tutur dia.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ardito dan 4 orang lainnya ditahan untuk 20 hari ke depan pada 10-29 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.

Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *