Ahli Kritik Puluhan Bupati Terbitkan Surat Edaran

Kebijakan Surat Edaran yang Tidak Sesuai Regulasi



Kota Bandung – Saat ini, banyak kepala daerah membuat Surat Edaran (SE) tanpa memperhatikan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait konsistensi hukum dan dampaknya terhadap masyarakat serta sektor usaha.

Pakar Hukum dari Unisba, Rusli K. Iskandar, menjelaskan bahwa aturan hukum dapat diibaratkan sebagai koridor lurus, sementara SE berada di dalamnya. Namun, SE tidak boleh dibuat seenaknya karena bisa bertentangan dengan koridor hukum tersebut. Jika terjadi pelanggaran, SE bisa digugat dan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Bacaan Lainnya

Menurut Rusli, saat ini SE sering dianggap sebagai aturan yang mengikat publik, padahal sejatinya SE hanya berlaku secara internal atau mengatur urusan khusus kepala daerah. Kondisi ini menimbulkan kesalahpahaman, karena SE dianggap seperti titah seorang raja yang bebas bertindak. Ia menekankan bahwa jika ingin mengikat publik secara penuh, SE harus setingkat Perda dengan konsultasi yang dilakukan sebelum dibuat.

Selain itu, Rusli menyatakan bahwa etika dalam hukum memiliki posisi yang lebih tinggi daripada hukum itu sendiri. Oleh karena itu, kebijakan yang dikeluarkan harus sesuai dengan prinsip etika dan regulasi yang berlaku.

Sanksi bagi Kepala Daerah yang Melanggar

Mendagri memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang mengeluarkan SE yang berpotensi mengganggu masyarakat dan iklim usaha. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mereka dapat menggugat ke Mendagri untuk melakukan evaluasi. Contohnya, SE Gubernur Bali terkait larangan menjual air kemasan dibawah 1 liter pernah dievaluasi oleh Mendagri karena mengganggu sektor usaha.

Jika SE ternyata melanggar peraturan perundang-undangan, kepala daerah bisa dikenai sanksi perbuatan melanggar hukum. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan SE agar tidak menjadi alat yang merugikan masyarakat.

Penghapusan SE untuk Kejelasan Hukum

Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menambahkan bahwa SE tidak perlu lagi diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga hingga setingkat pemda karena banyak yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum yang jelas dan tidak bercampur dengan aturan internal.

Ia menegaskan bahwa SE hanya berlaku secara internal dan bukan untuk mengatur publik. Oleh karena itu, penggunaan SE harus sesuai dengan UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kebijakan ODOL dan Dampaknya pada Ekonomi

Salah satu contoh kasus adalah SE terkait larangan truk ODOL air mineral. Meskipun tujuannya bagus, kebijakan ini bisa menjadi alat bagi pihak tak bertanggung jawab untuk menerapkan pungli bahkan tilang ilegal. Oleh karena itu, SE tidak bisa menjadi dasar untuk penilangan, harus berupa Perda.

Agus menekankan bahwa rencana pemerintah menerapkan aturan ODOL tahun 2027 mendatang harus disertai dengan penegakan aturan yang jelas. Pengusaha siap taat asal tidak ada biaya-biaya tidak jelas di jalan. Pungli sudah mulai dirasakan sejak dari keluar gudang, pelabuhan, dan jalanan. Ini juga harus diperhatikan oleh pemda.

Contoh Kasus di Jabar

Di Jabar, Gubernur KDM terkini mengeluarkan SE terkait penghentian pembangunan perumahan di Bandung Raya. Hal ini mendapatkan protes dari pengembang karena bertolak belakang dengan target pemerintah menambah hunian masyarakat bersubsidi.

Selain itu, SE yang menghentikan operasional truk sumbu tiga pengantar AMDK menimbulkan polemik karena sopir kehilangan pekerjaan dan perusahaan angkutan truk harus menyiapkan armada baru, yang tentunya membutuhkan modal besar.

Peran Sektor Air Minum dalam Kemasan

Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan (Unpas), Acuviarta Kartabi, menyebut bahwa penertiban ODOL adalah langkah positif, tetapi cara dan waktunya tidak boleh sporadis. Ekonomi Jawa Barat tengah membutuhkan dorongan yang konsisten, bukan kebijakan yang berpotensi membuat aktivitas industri tersendat.

Acu menegaskan bahwa sektor air minum dalam kemasan memegang peran penting, menyerap tenaga kerja, dan memiliki rantai pasok panjang. Ia mencurigai ada pendapatan dari perusahaan besar yang tak tercatat resmi sehingga kontribusinya dianggap kecil, padahal nilainya signifikan bagi daerah.

Solusi dari Pakar Transportasi

Pakar Transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Sonny Sulaksono, menjelaskan bahwa banjir SE ini seperti kebiasaan yang terbawa sejak masa pandemi. Saat Covid-19, pemerintah memang sering menerbitkan SE karena minim referensi. Namun, menjadikan SE sebagai mekanisme rutin kebijakan justru berbahaya.

Sonny menegaskan bahwa SE itu jadi seperti titah raja. Kok tiba-tiba keluar dan nabrak ke mana-mana? Gubernur itu bukan raja. Ia menyarankan solusi agar sebaiknya disiapkan infrastruktur khusus semisal akses truk logistik langsung ke jalan tol tanpa melintasi jalan umum, dibanding hanya mengeluarkan SE. Menurutnya, langkah ini lebih efektif untuk menghindari kerusakan jalan umum.

Terkait penertiban ODOL, Sonny menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan target zero ODOL pada 1 Januari 2027. Artinya, kebijakan pemerintah daerah seharusnya mengikuti peta jalan nasional, bukan menciptakan aturan tambahan yang justru membingungkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *