Isi Artikel
Jakarta, IDN Times –Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengeluarkan perintah eksekutif yang menyebut fentanil ilegal sebagai senjata pemusnah massal atauWeapon of Mass Destruction(WMD). Pengambilan keputusan dilakukan pada Senin (15/12/2025), dengan tujuan memberikan wewenang yang lebih besar bagi pemerintah federal dalam mengejar jaringan perdagangan narkoba.
Pemerintahan Trump menyatakan bahwa fentanil ilegal kini lebih mirip dengan senjata kimia daripada sekadar narkoba. Trump memerintahkan pejabat tinggi di kementerian, termasuk Jaksa Agung dan Menteri Pertahanan, untuk segera mengalokasikan sumber daya guna menghancurkan ancaman zat beracun ini.
1. Fentanyl dianggap mengancam keamanan Amerika Serikat
Tingkat kematian yang disebabkan oleh fentanil dianggap sangat tinggi dan menguntungkan para aktor non-pemerintah. Dalam dokumen perintah eksekutif, disebutkan bahwa dua miligram fentanil, jumlah yang setara dengan 10 hingga 15 butir garam dapur, sudah cukup untuk menyebabkan kematian.
Pemerintah Amerika Serikat menuduh bahwa produksi dan penyebaran fentanil dilakukan oleh organisasi teror asing serta kartel narkoba guna mendanai kegiatan mereka. Dana yang diperoleh disebut digunakan untuk tindakan pembunuhan, terorisme, hingga pemberontakan yang membahayakan keselamatan negara tersebut.
“Hari ini saya mengambil langkah tambahan untuk menjaga warga Amerika dari ancaman fentanil mematikan yang meluas di negara kita, melalui perintah eksekutif sejarah ini, tidak ada bom yang memiliki dampak sebesar (fentanil) ini,” kata Trump, dilaporkan.CNN.
Perintah tersebut juga memerintahkan Jaksa Agung Pam Bondi untuk segera melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap peredaran fentanil. Selain itu, Menteri Luar Negeri Marco Rubio dan Menteri Keuangan Scott Bessent diperintahkan untuk mengejar aset serta lembaga keuangan yang mendukung jaringan tersebut.
2. Para kritikus menganggap label WMD tidak diperlukan
Para pengamat meragukan manfaat nyata dari label WMD ini terhadap pelaksanaan hukum di lapangan. Hukum Amerika Serikat saat ini telah menganggap penggunaan senjata pemusnah massal sebagai tindakan kriminal dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Selain itu, presiden dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mengubah definisi hukum pidana hanya melalui perintah eksekutif. Definisi WMD dalam hukum yang berlaku mencakup senjata yang melibatkan agen biologis, racun, atau vektor, sedangkan perubahan status narkotika biasanya memerlukan tindakan dari Kongres.
Dennis Fitzpatrick, mantan jaksa keamanan nasional Amerika Serikat, mengatakan tindakan ini lebih bersifat politik daripada solusi hukum yang nyata. Ia berpendapat bahwa aturan yang ada saat ini sudah cukup jelas dan terbukti mampu menangani kasus perdagangan narkoba.
“Kami sudah memiliki undang-undang yang telah teruji, yang biasa digunakan oleh jaksa dan agen, hukum tersebut jelas dan mencapai tujuan yang sama, tidak ada alasan praktis untuk menyebut fentanil sebagai senjata pemusnah massal,” kata Fitzpatrick, dilansir.CNN.
Faktanya, data pemerintah federal menunjukkan bahwa angka kematian akibat overdosis di Amerika Serikat mencapai tingkat terendah dalam lima tahun terakhir. Namun, fentanil tetap menjadi penyebab utama dalam sebagian besar kasus overdosis yang tercatat.
3. Dikhawatirkan menjadi alasan untuk invasi militer di Amerika Selatan
Menurut Politico, pengklasifikasian fentanil sebagai senjata mematikan massal juga dikhawatirkan akan digunakan sebagai alasan untuk melakukan serangan militer terhadap negara lain. Trump sebelumnya telah beberapa kali mengancam akan melakukan serangan darat ke Meksiko atau Venezuela guna menghancurkan kartel narkoba.
Pemerintahan Trump menuduh kartel yang beroperasi di Venezuela menyelundupkan fentanil ke Amerika Serikat, klaim yang digunakan sebagai alasan untuk melakukan operasi militer di Laut Karibia. Namun, Venezuela lebih dikenal sebagai jalur perdagangan kokain, bukan fentanil.
John Walsh, direktur kebijakan narkoba di Washington Office on Latin America (WOLA), menyangkal pernyataan bahwa ada aliran fentanil dari wilayah tersebut. MenurutThe Guardian, sumber utama fentanil berasal dari Meksiko dan bahan baku yang digunakan berasal dari Tiongkok, bukan Amerika Selatan.
“Untuk benar-benar jelas, tidak ada fentanil yang berasal dari Venezuela atau daerah lain di Amerika Selatan,” tegas Walsh dalam sebuah pertemuan para ahli, dilaporkanAl Jazeera.
Tindakan Trump ini dianggap serupa dengan invasi Irak pada tahun 2003, di mana klaim kepemilikan senjata perang biologis digunakan sebagai alasan utama untuk menggulingkan Saddam Hussein. Kini, pengumuman fentanil sebagai senjata perang biologis dikhawatirkan akan mempermudah langkah militer Amerika Serikat yang lebih agresif di kawasan Amerika Latin.
Ratusan Warga Amerika Serikat Meninggal, Trump: Fentanyl sebagai Senjata Penghancur Massal AS Cabut Visa Bisnis India Terkait Perdagangan Fentanyl Penjualan Fentanyl Ilegal Meningkat di Korea Selatan









