Sosok Irjen Nanang Avianto, Kapolda Jatim marah anak buahnya Bripka Agus Otaki bunuh mahasiswi UMM

Ringkasan Berita:

  • Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto yang mengecam keras tindakan anak buahnya, Bripka Agus Saleman (AS) membunuh adik iparnya, Faradila Amalia Najwa (21).
  • Irjen Pol Nanang tak segan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan Bripka Agus Sulaeman dari keanggotan Polri.
  • Ia mengawali karier dengan menjabat sebagai Kasat III Tipiter Ditreskrim Polda Jabar selama tahun 2004 hingga 2007.

Mengenal sosok Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto yang mengecam keras tindakan anak buahnya, Bripka Agus Saleman (AS) melakukan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (21).

Bacaan Lainnya

Korban Faradila Amalia Najwa sendiri merupakan adik ipar dari Bripka Agus.

Irjen Pol Nanang tak segan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan Bripka Agus Sulaeman dari keanggotan Polri.

Bahkan, Nanang menginstruksikan kepada jajarannya untuk mempublikasikan hasil penyelidikan internal Polri terhadap Bripka Agus ke hadapan masyarakat, agar menunjukkan bahwa Polda Jatim tetap profesional dan transparan menindak tegas para anggotanya yang terbukti melanggar. 

“Saya tidak ingin ini terjadi lagi di antara anggota-anggota. Tapi bagaimanapun juga apa yang kami lakukan kami bisa mempertanggungjawabkan kepada masyarakat,” katanya. 

Bukan cuma disanksi pemecatan dari Institusi Polri, Bripka Agus juga bakal menjalani sanksi pidana yang sedang diselidiki oleh Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. 

Nanang berharap, Bripka Agus dapat mempertanggungjawabkan perbuatan di depan hukum. 

“Sudah saya perintahkan pada saat yang bersangkutan tertangkap penjuru pidana Ditreskrimum dan penjuru kode etik langsung Bidpropam,” pungkasnya. 

Tindakan tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto banjir dukungan.

Tak hayal tak sedikit publik penasaran dengan sosok Irjen Pol Nanang Avianto.

Sosok Irjen Pol Nanang Avianto 

Diketahui Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. adalah seorang perwira tinggi Polri yang lahir pada 28 Mei 1968 di Malang, Jawa Timur.

Nanang Avianto merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990.

Ia mengawali karier dengan menjabat sebagai Kasat III Tipiter Ditreskrim Polda Jabar selama tahun 2004 hingga 2007.

Setelah sekitar lima tahun menangani bidang reserse tersebut, ia dimutasi untuk menduduki jabatan bidang lalu lintas sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kemudian, pada tahun 2009, ia ditunjuk dalam jabatan baru yakni sebagai Kapolres Wonogiri Polda Jateng

Dua tahun berselang, ia dimutasi ke bidang divisi profesi dan pengamanan (Propam) sebagai Kasubbagtrimplap Bagyanduan Divpropam Polri, hingga Kabid Propam Polda Kepulauan Riau.

Ia juga pernah menduduki jabatan sebagai Direktur Pengamanan dan Pengawasan Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI.

Kemudian, pernah juga menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimmen Sespim Lemdikpol. 

Sejak saat itu, kariernya semakin melejit hingga akhirnya ia ditunjuk menjadi Sesropaminal Divpropam Polri pada 2019.

Tak butuh waktu lama, sekitar setahun kemudian, ia dipercaya untuk menjabat Karopaminal Divpropam Polri, dan berlanjut menjabat sebagai Kakorsabhara Baharkam Polri.

Dikutip dari TribunJatim, pada 2021, Irjen Pol Nanang Avianto mengemban tugas sebagai Kapolda Kalimantan Tengah.

Lalu, tiga tahun kemudian, pada 14 Oktober 2023, Kapolri kembali memutasi Irjen Pol Nanang Avianto menjadi Kapolda Kalimantan Timur.

Nah, dikutip dari Wikipedia, Perwira Tinggi Polri kelahiran Malang Jatim itu, kelahiran 1 April 1969 itu berusia 56 tahun. 

Irjen Pol Nanang Avianto telah memiliki istri yang bernama Dewi Yanti.

Ia juga telah dikaruniai seorang putra yang bernama Alvian Rizky Maulana.

Minta Bripka Agus Dipecat

Tindakan sadis Bripka Agus Saleman  (AS)  mendalangi aksi pembunuhan terhadap adik iparnya sendiri Faradila Amalia Najwa (21) mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) membuat Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto geram.

Jenderal bintang dua tersebut berjanji akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan Bripka Agus Sulaeman dari keanggotan Polri.

Oleh karena itu, manakala berkas perkara etik terhadap Bripka Agus sudah rampung dan telah tiba di meja kerjanya, Nanang menegaskan, dirinya tak segan bakal menandatanganinya secara langsung.

“Ini sekarang sudah proses untuk periksa kode etiknya yang termasuk dalam pelanggaran berat dan ancamannya PTDH,” ujarnya di Mapolda Jatim, pada Selasa (30/12/2025) melansir Tribunjatim.com.

Bahkan, Nanang menginstruksikan kepada jajarannya untuk mempublikasikan hasil penyelidikan internal Polri terhadap Bripka Agus ke hadapan masyarakat, agar menunjukkan bahwa Polda Jatim tetap profesional dan transparan menindak tegas para anggotanya yang terbukti melanggar. 

“Saya tidak ingin ini terjadi lagi di antara anggota-anggota. Tapi bagaimanapun juga apa yang kami lakukan kami bisa mempertanggungjawabkan kepada masyarakat,” katanya. 

Bukan cuma disanksi pemecatan dari Institusi Polri, Bripka Agus juga bakal menjalani sanksi pidana yang sedang diselidiki oleh Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. 

Nanang berharap, Bripka Agus dapat mempertanggungjawabkan perbuatan di depan hukum. 

“Sudah saya perintahkan pada saat yang bersangkutan tertangkap penjuru pidana Ditreskrimum dan penjuru kode etik langsung Bidpropam,” pungkasnya. 

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan Bripka Agus dan Suyitno ditengarai karena ingin menguasai harta benda korban. 

“Motifnya berdasarkan pemeriksaan, motifnya sudah kami dapatkan yaitu sakit hati dan ingin menguasai harta milik orang,” ujar Widi Atmoko.

Ternyata, perbuatan yang dilakukan kedua pelaku telah direncanakan sejak lama.

Bahkan, mereka juga telah merencanakan menghabisi nyawa korban di rumah Bripka Agus di kawasan Tiris, Probolinggo. 

“Pembunuhannya di daerah Probolinggo,” jelasnya. 

Oleh karena itu, Widi Atmoko mengungkapkan, pihaknya mengenakan persangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana maksimal hukuman mati, terhadap Bripka Agus dan Suyitno. 

“Ya, kami kenakan perencanaan. Tadi Pak Kapolda menyampaikan akan tindak tegas, tindak pidana sendiri,” pungkasnya. 

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *