Seharusnya Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Menerima Surat Ini

– BANDUNG – Pengadilan Agama Bandung mengirim surat kepadaAtalia Praratya dan Ridwan Kamil terkait gugatan perceraian yang dilayangkan Atalia.

Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahap awal penyelesaian perkara.

Bacaan Lainnya

Kepala Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sofyan, menyampaikan bahwa perkara perceraian tersebut terdaftar dengan Nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg.

Surat undangan telah diberikan kepada pihak penggugat dan tergugat, sedangkan jadwal persidangan menunggu keputusan dari majelis hakim.

“Pemanggilan telah dilakukan, namun mengenai persidangan berada di tangan majelis hakim, karena beberapa persidangan bersifat terbuka dan ada yang tertutup,” ujar Ikhwan dalam konferensi pers di PA Bandung, Selasa (16/12).

Ikhwan menjelaskan, secara umum proses penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama dimulai dengan pemanggilan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Ini dilakukan untuk memverifikasi identitas penggugat maupun tergugat.

“Para pihak setelah mengecek identitas kemudian berusaha mengadakan mediasi terlebih dahulu, lalu setelah mediasi dilanjutkan dengan pemeriksaan, pembacaan jawaban, replik, kesimpulan, pembuktian, kesimpulan akhir, dan pembacaan putusan,” katanya.

Ikhwan menambahkan, pihak penggugat dan tergugat dapat hadir secara langsung sebagai pihak utama atau diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Namun, kehadiran pihak utama tetap diharapkan khususnya selama proses mediasi.

“Untuk mediasi tersebut, intinya adalah pihak utama secara langsung atau bisa juga menunjuk pihak yang diberi kuasa jika menggunakan kuasa,” katanya.

Ikhwan menyampaikan bahwa kehadiran pihak-pihak terkait adalah hak masing-masing, namun pengadilan tetap wajib berupaya melakukan mediasi sebelum perkara memasuki tahap persidangan.

“Setelah dipanggil, itu merupakan hak dari pihak-pihak terkait, namun pengadilan wajib memanggil terlebih dahulu sebelum persidangan berlangsung,” katanya.

Sebelumnya, gugatan perceraian Atalia terhadap Ridwan Kamil telah dikonfirmasi oleh Panitera PA Bandung, Dede Supriadi. Perkara tersebut terdaftar pada minggu lalu.

“Benar, dia didaftarkan antara Kamis atau Jumat kemarin,” katanya saat dihubungi melalui panggilan telepon, Senin (15/12).

Ridwan Kamil dan Atalia telah memiliki ikatan pernikahan sejak tanggal 7 Desember 1996.

Dari pernikahan mereka, terlahir dua anak kandung, yaitu Emmeril Kahn Mumtadz (alm) dan Camillia Laetitia Azzzahra. Tahun 2020, Ridwan Kamil bersama Atalia mengadopsi seorang putra yang diberi nama Arkana Aidan Misbach.

Baru-baru ini, nama Ridwan Kamil menjadi perhatian masyarakat. Hal ini terjadi setelah munculnya tuduhan mengenai hubungan pribadi dengan seorang selebgram.Lisa Mariana.

Tuduhan tersebut pernah dilaporkan kepada pihak berwajib.

Namun, hasil pengujian DNA oleh Bareskrim Polri menunjukkan bahwa DNA anak yang dimaksud tidak sesuai dengan Ridwan Kamil.(mcr27/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *