Penjelasan Kapolri Terkait Perpol No.10/2025
Said Didu, seorang aktivis sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN, menyoroti tindakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang dianggap melakukan dua kali perlawanan terhadap negara. Hal ini terjadi terutama setelah Kapolri menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpol ini mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri. Namun, aturan ini dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun.
Said Didu mempertanyakan kendali Presiden Prabowo terhadap situasi tersebut dan menyebut tindakan Kapolri berpotensi masuk kategori makar karena melawan konstitusi. Ia juga menilai bahwa Kapolri sebelumnya menyalip langkah Presiden dengan membentuk Tim Reformasi Polri internal sebelum Presiden mengumumkan tim serupa.
Dua Kali Perlawanan Kapolri
Menurut Said Didu, ada dua kali perlawanan yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit terhadap negara. Pertama, saat MK menetapkan larangan bagi polisi aktif untuk memegang jabatan di luar institusi Polri, Kapolri justru membuat keputusan yang melawan putusan MK tersebut dengan menetapkan bahwa 17 lembaga bisa diisi oleh Polisi. Kedua, saat Presiden Prabowo akan membuat Tim Reformasi Polri, Kapolri justru mendahului dengan membentuk Tim Reformasi Polri internal.
Ia menulis melalui akun X-nya @msaid_didu, “Bapak Presiden @prabowo yth, mohon bertanya, apakah Bapak secara de Jure dan de facto masih mengendalikan kekuasaan di Indonesia dan apakah Indonesia masih Negara hukum ? Ataukan memang ‘kudeta syunyi’ sedang berjalan cepat ?”
Said Didu juga menegaskan bahwa jika apa yang dilakukan Kapolri melawan konstitusi dengan mengeluarkan Perpol, maka bisa termasuk makar.
Penjelasan dari Polri Mengenai Perpol 10/2025
Polri menjelaskan bahwa penerbitan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 memiliki dasar hukum yang jelas. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.
Regulasi yang menjadi payung hukum antara lain UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri.
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, juga mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi. Mekanisme permintaan harus diajukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri.
Cara Hindari Rangkap Jabatan
Trunoyudo menegaskan bahwa anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pemerintah pusat tidak dapat beralih status menjadi PNS, sesuai ketentuan Pasal 150 PP 11/2017. Untuk menghindari rangkap jabatan, Polri akan memutasikan anggota yang ditugaskan ke K/L dari jabatan sebelumnya.
“Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L,” katanya.

Tinggalkan Balasan