Perkembangan Terbaru Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo
Pernyataan yang dikeluarkan oleh kubu Roy Suryo Cs dalam gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (15/12/2025) menjadi sorotan. Mereka menyebut bahwa Jokowi tidak lagi memiliki sikap negarawan.
Sifat negarawan mencakup integritas tinggi, bijaksana, berorientasi pada kepentingan bangsa dan rakyat, visioner, serta loyal dan berdedikasi pada negara tanpa korupsi atau mementingkan kekuasaan. Menurut mereka, Jokowi tidak berani menunjukkan ijazah aslinya ke publik.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan bahwa mereka meyakini bahwa Jokowi sudah tidak memiliki sisi kenegarawanan. “Kami meyakini, kita semua segenap bangsa Indonesia meyakini, bahwa sudah tidak tersisa lagi dari saudara Joko Widodo sisi kenegarawanannya. Kenapa? Karena sudah tidak mungkin lagi kalau kita mengharapkan saudara Joko Widodo menunjukkan ijazahnya,” ujar Khozinudin.
Menurut dia, ijazah tersebut telah disita oleh penyidik dan menjadi salah satu barang bukti. “Di mana diharapkan dalam proses gelar perkara nanti, akses terhadap barang bukti diberikan oleh penyidik dan penyidik secara sukarela menunjukkan barang bukti yang telah menjadikan klien kami sebagai tersangka,” ujar Khozinudin.
Namun, mereka tetap tidak yakin bahwa penyidik akan memenuhi harapan tersebut. Roy Suryo mengaku akan membeberkan analisisnya terkait ijazah milik Jokowi. Ia memiliki keyakinan hingga 99 persen bahwa ijazah S1 milik Jokowi merupakan dokumen palsu.
Analisis terkait ijazah Jokowi itu bakal disampaikan Roy Suryo Cs dalam gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025). “Jadi nanti saya akan mempresentasikan ini analisis ijazah 99 persen palsu,” kata Roy kepada wartawan.
Roy mengaku telah memeriksa lembar skripsi Jokowi yang disebut tidak ada nama dosen penguji di dalamnya. “Kami periksa bertiga waktu itu, skripsi Jokowi, tidak ada nama dosen penguji, tidak ada lembar pengujiannya. Nama Profesor Dr Ahmad Sumitro juga kok sudah Profesor, padahal dia masih doktor saat itu. Kemudian nama Pak Kasmudjo tidak ada,” ungkap Roy.
“Intinya, tidak ada lembar pengujian yang sangat penting. Skripsi yang tidak diuji, berarti juga tidak lulus. Kemudian yang tidak lulus, berarti ijazahnya 99,9 persen palsu,” imbuhnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menuturkan, sosok yang membuat kegaduhan terkait kasus ijazah ini adalah Jokowi sendiri. “Tapi intinya adalah, saya akan cerita soal siapa yang membuat gaduh gitu, ya Jokowi,” tutur dia.
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua. “Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE,” ucap Asep.
Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Gelar Perkara Khusus
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan, menghadiri gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Ade mengatakan pihaknya diundang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya untuk mengikuti gelar perkara khusus yang diajukan kubu Roy Suryo Cs. “Ya, hari ini kami diundang oleh Polda Metro, khususnya Dirkrimum, untuk melakukan gelar perkara khusus yang diajukan oleh pihak pelapor tersangka. Semoga hari ini berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Ia menegaskan gelar perkara tersebut diharapkan dapat memperjelas duduk perkara kasus yang tengah ditangani penyidik. Menurutnya, gelar perkara bukan untuk menghilangkan unsur pidana dalam suatu perkara.
“Kami melihat apakah ini sekadar buying time atau seperti apa tapi kami yakin ketika ini diperjelas, justru akan semakin terang benderang. Gelar perkara itu membahas duduk perkaranya, bagaimana pelaporannya, serta bagaimana pembuktiannya,” jelasnya.
Ade menegaskan gelar perkara tidak serta-merta menghapus tindak pidana ataupun berujung pada penghentian penyidikan (SP3). “Gelar perkara bukan berarti menghilangkan tindak pidana atau kembali menjadi SP3. Itu jauh dari harapan. Gelar perkara hanya mendudukkan bukti-bukti dan peristiwa pidananya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ade menyebut pihaknya tidak membawa bukti fisik baru, melainkan hanya mempresentasikan materi gelar perkara. “Kami membawa materi gelar. Kami memaparkan duduk perkara, peristiwa terjadi tanggal berapa sampai tanggal berapa, bukti-bukti tanggal berapa, serta pengembangan dari penyidik, nanti akan disinkronkan,” ujarnya.
Dia juga menyebut pasal-pasal yang diterapkan penyidik akan dipaparkan dalam gelar perkara tersebut, baik kepada pihak internal maupun eksternal. “Saya dengar ada pihak eksternal, seperti Kompolnas, Ombudsman, dan beberapa pihak lain. Semua akan dipaparkan di situ,” kata Ade.
Pihaknya berharap gelar perkara ini semakin menguatkan laporan yang diajukan pihaknya bersama pelapor lainnya, termasuk laporan dari Joko Widodo. “Di sinilah semakin menguatkan laporan-laporan, baik dari pihak Bapak Ir. Joko Widodo maupun kami sebagai pelapor,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan agenda gelar perkara khusus yang diajukan terlapor Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya. “Gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” tegas kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Kombes Budi menyebut, gelar perkara khusus ini akan melibatkan unsur internal dan eksternal kepolisian. Dari internal antara lain Irwasum, Propam, Bidkum sedangkan dari eksternal yaitu Kompolnas, Ombudsman.







