.CO.ID – JAKARTA. Janji pemerintah dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada hari ini, Selasa (16/12/2025), tidak sesuai dengan harapan.
Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menganggap ada beberapa alasan mengapa pemerintah khususnya Presiden Prabowo Subianto belum juga menandatangani draf UMP untuk tahun mendatang.
“Saya menduga ada pihak tertentu yang sengaja ‘membuat waktu untuk kepentingan politik’ mengatur skenario kenaikan upah akan dihentikan kembali oleh Presiden,” kata Ketua KSPN, Ristadi, kepada , Selasa (16/12/2025).
Sejak akhir November, Ristadi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi bahwa aturan terbaru mengenai upah minimum yang mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta perbedaan upah antar daerah telah selesai disusun oleh kementerian terkait dan dikirim ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
“Namun hingga saat ini belum ada informasi pasti mengenai kapan akan ditetapkan, padahal Upah Minimum 2026 seharusnya mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” tambahnya.
Peraturan Pemerintah mengenai Upah Minimum ini sangat dinantikan oleh daerah sebagai acuan dalam melakukan evaluasi dan perhitungan kenaikan Upah Minimum oleh masing-masing Dewan Pengupahan daerah, yang kemudian diajukan kepada Gubernur untuk ditetapkan.
Proses evaluasi dan perhitungan kenaikan upah minimum yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan daerah hingga disetujui oleh Gubernur memerlukan waktu yang cukup agar hasilnya lebih objektif dan dapat mencakup berbagai kepentingan.
“Namun hingga kini waktu semakin mendekati tanggal 1 Januari 2026 tetapi PP Upah Minimum belum juga diumumkan,” ujarnya.
Jika waktu yang tersisa semakin sedikit, menurut Ristadi, penentuan kenaikan Upah Minimum akan kembali diambil alih oleh Presiden melalui wewenangnya sendiri dengan hanya melakukan komunikasi dengan beberapa pimpinan serikat buruh.
“Dengan alasan waktu yang mendesak, tidak mungkin lagi dibahas dan didiskusikan di daerah-daerah,” katanya.
Hak untuk bersikap diskresioner memang diperbolehkan, namun jika hal ini kembali diterapkan dalam konteks kenaikan upah minimum, maka dampak dan kemungkinan yang akan terjadi adalah sebagai berikut;
1. Secara ‘defacto’, kenaikan upah minimum ditentukan oleh Presiden, meskipun aturannya masih menyebutkan bahwa Gubernur yang menentukan besarnya kenaikan upah minimum berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan setempat.
2. Bisa berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip rasionalitas data dan tidak mampu dijelaskan melalui kajian ilmiah, seperti kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5%.
3. Hanya akan menjadi panggung ‘hiburan politik’ oleh Presiden dan pemimpin buruh yang memiliki kepentingan politik.
4. Jika kemudian terjadi kenaikan sebesar satu angka secara merata di seluruh Indonesia, maka perbedaan/kesenjangan upah minimum antar daerah akan semakin besar, hal ini tidak adil bagi para pekerja dan tidak sehat bagi persaingan dunia usaha.
“Oleh karena itu, saya mengimbau Presiden segera menyetujui PP tersebut dan meminta para menteri di bidang ekonomi tidak hanya berpangku tangan, tetapi mengingatkan Presiden untuk segera menetapkan aturan kenaikan upah minimum sesuai putusan MK serta mempertimbangkan perbedaan upah antar daerah, sehingga menjadi pedoman teknis dalam pengkajian dan penyusunan kenaikan upah minimum di setiap daerah,” tutupnya.







