.CO.ID –JAKARTAPemerintah mengambil tindakan keras terhadap PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) dengan memaksa dilakukannya audit dan penilaian menyeluruh terhadap kegiatan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan di Sumatra Utara.
Perintah tersebut datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto setelah mendapat perhatian publik dan rangkaian bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa Presiden memberinya tugas khusus untuk memastikan proses audit dilakukan secara menyeluruh dan terbuka.
“Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari yang sering menjadi sorotan, Bapak Presiden memerintahkan pemeriksaan dan penilaian menyeluruh,” kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Audit ini akan dipimpin oleh Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki. Raja Juli menegaskan, hasil pemeriksaan akan diumumkan kepada masyarakat dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Pak Wamen akan saya berikan tugas untuk mengambil proses audit dan evaluasi ini secara serius,” katanya.
Dalam langkah yang sama, Kementerian Kehutanan juga melakukan pemeriksaan terhadap 11 subjek hukum yang diduga berperan dalam terjadinya banjir dan tanah longsor di beberapa daerah di Sumatera.
Proses penegakan hukum akan diintegrasikan dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). “Sampai hari ini sudah ada 11 subjek hukum yang kami tindak dan akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan Satgas PKH,” kata Raja Juli.
Sebelumnya, pemerintah telah menghentikan sementara aktivitas pabrik milik TPL di Pulau Sumatera sejak Kamis (11/12/2025). Keputusan ini diumumkan oleh perusahaan melalui pengungkapan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
TPL menerima dua surat kebijakan dari pemerintah. Pertama, dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan melalui surat dengan nomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 yang ditandatangani pada 8 Desember 2025.
Surat tersebut menetapkan penghentian sementara akses pengelolaan hasil hutan di kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pada hari yang sama, perusahaan juga menerima surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dengan nomor 500.4.4.44/237/DISLHK-PHPS/XII/2025 yang dikirim pada tanggal 10 Desember 2025.
Surat tersebut mengharuskan penghentian seluruh aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus yang ditanam, termasuk di kawasan PKR.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut diambil sebagai upaya mengurangi risiko banjir dan cuaca ekstrem yang baru-baru ini melanda tiga provinsi di Sumatera. Sebelumnya, sejumlah daerah di kawasan tersebut dilanda banjir bandang dan tanah longsor yang menyebabkan banyak korban jiwa.







