Isi Artikel
Peran dan Tanggung Jawab dalam Pengumpulan Donasi untuk Bencana
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, menjadi sorotan tajam setelah menyampaikan pernyataan bahwa donasi untuk bencana sebaiknya memperoleh izin dari pemerintah. Pernyataan ini diucapkan sebagai tanggapan atas maraknya aksi solidaritas dari berbagai pihak, termasuk artis dan influencer, yang membuka donasi hingga miliaran rupiah untuk membantu korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Setelah pernyataannya viral, Gus Ipul kemudian mengklarifikasi bahwa pemerintah tidak melarang penggalangan dana yang dilakukan oleh masyarakat. Ia hanya menekankan bahwa ada undang-undang yang mengatur hal tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Dalam undang-undang tersebut, terdapat aturan mengenai mekanisme izin untuk menggelar pengumpulan uang atau barang, termasuk untuk keperluan kesejahteraan sosial.
Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Timothy Ivan Triyono, mewakili pemerintahan menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Menurutnya, meskipun pernyataan tersebut dirasa menyakiti hati masyarakat, niat Gus Ipul tetap baik karena memang sudah ada aturan dalam undang-undang tersebut.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/kerohanian, kejasmanian, dan bidang kebudayaan diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang. Namun, dalam situasi darurat seperti bencana, Timothy menegaskan bahwa urusan administratif seperti perizinan bisa sementara dikesampingkan.
“Ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 itu mungkin bisa berlaku dan cocok ketika dalam keadaan normal, tetapi sekarang kita dalam keadaan darurat, situasi tanggap darurat,” ujarnya. “Artinya hal-hal yang bersifat administrasi itu penting, tetapi alangkah baiknya jika hal administrasi ini kita kesampingkan terlebih dahulu.”
Apalagi, kata Timothy, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan percepatan penanganan bencana ini tanpa ada hambatan birokrasi. Oleh karena itu, dalam situasi darurat, aturan yang tercantum dalam undang-undang tersebut bisa diterapkan secara fleksibel.
Penjelasan Gus Ipul dan Langkah yang Diambil
Setelah pernyataannya banyak dikritik, Gus Ipul menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang adanya penggalangan dana yang dilakukan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa Kemensos tidak pernah membatasi ruang gerak publik dalam menghimpun bantuan. Izin bukanlah suatu hambatan, melainkan mekanisme untuk memastikan transparansi dan pertanggungjawaban.
“Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, agar supaya ada pertanggungjawaban secara bersama-sama. Masyarakat makin senang karena uang yang disumbangkan dipergunakan dengan baik dan diberikan kepada orang yang berhak,” kata Gus Ipul.
Dalam situasi darurat seperti bencana, aturan dibuat fleksibel sehingga perizinan donasi dapat diurus setelah penyaluran dilakukan. “Bisa urus izinnya belakangan kalau bencana. Silakan kumpulkan dulu, tetapi kalau sudah selesai dilaporkan. Boleh. Enggak ada larangan,” ujarnya.
Gus Ipul menjelaskan bahwa pengumpulan donasi di tingkat kota atau kabupaten cukup diajukan ke dinas sosial, sementara yang berskala nasional dapat didaftarkan ke Kementerian Sosial secara daring maupun luring. Kemensos juga membuka layanan Command Center 171 bagi pihak yang mengalami kendala.
Manfaat dari Aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961
Manfaat pelaksanaan aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 itu, kata Gus Ipul, bisa menjadikan masyarakat semakin percaya untuk memberikan donasi karena pihak pengumpul donasi mampu mengelola dan menyalurkan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Selain itu, lembaga atau pihak yang mengumpulkan dana semakin kredibel dan dipercaya, sehingga masyarakat akan lebih banyak menitipkan rezekinya untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.
Adapun, laporan ini juga membantu pemerintah memetakan wilayah yang sudah atau belum menerima bantuan. Dengan data tersebut, pemerintah dapat mengintegrasikan program bantuan sesuai kebutuhan para penerima manfaat.
Gus Ipul pun menyampaikan apresiasi atas solidaritas masyarakat yang sigap membantu warga di Sumatra tersebut. Ia menegaskan bahwa gotong royong adalah kekuatan bangsa yang harus dijaga. Pemerintah juga memastikan pendampingan serta ruang seluas-luasnya bagi inisiatif publik, sepanjang dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab.







