Pernyataan Menteri Budaya Fadli Zon tentang Pembongkaran Rumah Adat Toraja

MENTERI Kebudayaan Fadli Zon menyatakan pemerintah tidak mampu campur tangan dalam kasus sengketaTongkonanSama halnya di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Fadli menyebut perselisihan yang berakhir dengan pembongkaran rumah adat Toraja sebagai sengketa hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.

“Setelah kami analisis, itu berkaitan dengan masalah hukum, ya. Jadi artinya masalah internal dalam keluarga,” ujar Fadli saat diwawancarai di Gedung Kementerian Kebudayaan di Jakarta, pada Selasa, 16 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Seorang politikus dari Gerindra menyatakan bahwa meskipun rumah tersebut memiliki nilai-nilai budaya dan berusia ratusan tahun, bangunan tersebut tetap dianggap sebagai rumah masyarakat umum. Ia menegaskan bahwa bangunan tersebut belum ditetapkan sebagai cagar budaya. “Meskipun rumah tua, seperti rumah-rumah lama di Batak atau Minang, banyak sekali. Namun, ini merupakan kompleks keluarga dan ada sengketa,” katanya.

Pembongkaran rumah adat Toraja yang dikenal dengan nama Tongkonan Ka’pun ini mendapat perhatian publik setelah viral di media sosial. Banyak warga yang menyesali penghancuran bangunan tua tersebut. Karena, rumah adat yang bentuknya mirip perahu ini disebut sebagai salah satu bangunan adat tertua yang masih tersisa di Tana Toraja. Bangunan ini diperkirakan telah berusia lebih dari 300 tahun.

“Mohon jangan dihancurkan. Jangan karena teknologi semakin berkembang, budaya malah tidak dilestarikan dan dihancurkan begitu saja. Negara-negara yang lebih maju dari negara ini pun masih menjaga budaya mereka, seperti Tiongkok dan Jepang,” tulis seorang netizen bernama @Wawa*** yang membagikan rekaman pembongkaran bangunan adat tersebut.

Kepala Badan Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan tongkonan merupakan puncak dari perselisihan tanah yang telah berlangsung lama antara keluarga Sarra dan keluarga Roreng. Perselisihan tersebut memuncak setelah Pengadilan Negeri Makale memutuskan untuk mengosongkan lahan yang diperebutkan. Dalam pelaksanaannya, sebanyak 6 lumbung padi (alang), 3 bangunan tongkonan, serta 2 rumah semi permanen dibongkar.

Menurut Restu, Kementerian Kebudayaan sebenarnya menyesali penghancuran bangunan bersejarah tersebut. Namun pemerintah tidak memiliki wewenang apa pun karena bangunan yang dipersengketakan belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Tongkonan yang berusia tiga abad itu baru masuk dalam pendataan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tingkat kabupaten pada 2017 lalu.

Mengacu pada kasus ini, Restu menyatakan Kementerian Kebudayaan akan memperkuat peta kawasan pemukiman tradisional Toraja melalui kolaborasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX Sulawesi Selatan, pemerintah setempat, para akademisi, BRIN, serta lembaga adat setempat. “Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat perlindungan pemukiman adat agar kejadian serupa dapat dihindari dan nilai budaya dapat dilestarikan secara utuh,” katanya sebagaimana dilaporkan.Antarapada hari Jumat, 12 Desember 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *