PIKIRAN RAKYAT –Ahli Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menganggap Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapol) Nomor 10 Tahun 2025 berpotensi tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jabatan ganda bagi anggota Polri aktif di luar institusi.
Peraturan yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.
Trubus menyatakan, Perkapol merupakan hasil kebijakan yang bersifat teknis dan berada di bawah undang-undang serta putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menekankan bahwa dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perkapol tidak boleh bertentangan dengan ketentuan konstitusi.
“Artinya posisinya berada di bawah putusan Mahkamah Konstitusi. Jika demikian, bisa jadi dikatakan terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujar Trubus, Jumat 12 Desember 2025.
Menurutnya, seharusnya Polri tetap mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi karena pelanggaran terhadap prinsip konstitusi dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Ia menjelaskan bahwa aturan internal institusi tidak dapat dengan mudah mengabaikan norma hukum yang lebih tinggi, terutama jika penerapannya memengaruhi wilayah di luar Polri.
Trubus mengatakan Polri mungkin memiliki alasan bahwa Perkapol hanya berlaku secara internal. Namun, alasan tersebut tidak cukup kuat karena peraturan tersebut mengatur penempatan personel di kementerian dan lembaga lain.
“Secara otomatis, ekspansinya bertentangan dengan putusan MK,” katanya.
Ia juga menyoroti kemungkinan dampak sosial dari dikeluarkannya aturan tersebut. Trubus khawatir terjadinya peningkatan ketegangan dalam masyarakat jika Perkapol dianggap melanggar putusan MK.
“Saya khawatir ini nanti dimanfaatkan untuk menimbulkan konflik. Bisa terjadi persaingan langsung lagi di masyarakat,” katanya.
Menurutnya, situasi tersebut berisiko memicu demonstrasi dan gerakan sosial baru yang semakin mengancam stabilitas. Ia menganggap kondisi ini berbahaya karena dapat menyebabkan ketidakstabilan politik. Oleh karena itu, Trubus menilai Perkapol Nomor 10/2025 perlu dievaluasi kembali.
Trubus mendorong DPR, khususnya Komisi III, untuk memanggil Polri guna meminta penjelasan mengenai alasan penerbitan peraturan yang berpotensi bertentangan dengan prinsip yang telah ditetapkan MK.
“Karena aturan ini telah diatur dalam undang-undang. Semua keputusan Mahkamah Konstitusi harus diindahkan,” katanya.
Mengenai alasan Polri menempatkan anggotanya di 17 kementerian dan lembaga, Trubus menyatakan bahwa daftar tersebut tampaknya dipilih karena memiliki hubungan langsung dengan tugas kepolisian. Namun, ia menekankan pentingnya transparansi terkait dasar pemilihan lembaga-lembaga tersebut.
Ia mengkritik bahwa beberapa kementerian dalam daftar tersebut termasuk “basah”, atau dikenal memiliki anggaran yang besar, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Bagaimana dasar dari pemilihan tersebut? Masyarakat perlu diberi kesadaran untuk mengetahui,” kata Trubus.
Ia mengingatkan adanya dugaan masyarakat terkait alasan penempatan di kementerian dengan anggaran besar. Menurutnya, hal ini perlu dijelaskan secara transparan agar tidak memperparah prasangka di kalangan masyarakat.
Dalam konteks hubungan antara pemerintah sipil dan militer, Trubus menganggap Perkapol ini berpotensi memperburuk ketegangan antara otoritas sipil dan institusi militer. Selain itu, ia menyebut kebijakan semacam ini dapat menjadi penyebab munculnya sikap egois antarlembaga.
“Apa yang dilakukan Perkapol Nomor 10 bisa menjadi contoh yang baik untuk membuat peraturan serupa. Itu yang menyulitkan,” katanya.
Trubus menyatakan, tanpa perbaikan, kebijakan tersebut berpotensi memperparah koordinasi antar kementerian dan lembaga. Menurutnya, hal ini justru meningkatkan beban pengelolaan pemerintahan serta memperdalam penyebaran kebijakan nasional. (*)







