Perbedaan Pendapat Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR soal Aceh Minta Bantuan PBB Tangani Banjir

Perbedaan Pendapat Mengenai Bantuan dari Lembaga PBB di Aceh

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf dan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin memiliki pandangan yang berbeda mengenai langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh yang meminta bantuan dari dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menangani bencana. Dua lembaga tersebut adalah United Nations Development Programme (UNDP) dan UNICEF.

Dede Yusuf menilai bahwa langkah Pemprov Aceh dalam meminta bantuan dari lembaga PBB ini tidak perlu dipersoalkan. Menurutnya, dalam kondisi darurat bencana, pemerintah daerah berhak meminta bantuan dari pihak mana pun. Ia menegaskan bahwa bantuan harus dipandang sebagai upaya pertolongan mencegah korban lebih banyak.

Bacaan Lainnya

“Kita yakinkan juga bahwa pemerintah dan presiden sudah melakukan upaya maksimal menangani kondisi. Negara lain pun juga sudah menawarkan bantuan,” tegas Dede.

Sementara itu, Muhammad Khozin menilai bahwa langkah Pemprov Aceh ini tidak tepat. Menurut dia, kerja sama dengan lembaga luar negeri harus berada dalam kerangka dan persetujuan pemerintah pusat. Ia merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa urusan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat.

“Salah satunya adalah politik luar negeri, itu domain absolut pemerintah pusat, tidak bisa diutak atik,” ujar Khozin.

Namun, Khozin menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak sepenuhnya dilarang menjalin kerja sama dengan pihak luar negeri. Kerja sama tersebut harus berada dalam kerangka dan persetujuan pemerintah pusat. Dalam konteks bantuan luar negeri akibat bencana, Khozin menyebut pemerintah daerah dimungkinkan menerima bantuan dari luar negeri, tetapi tetap harus melalui mekanisme pemerintah pusat.

“Posisi Pemda hanya pengusul ke pemerintah pusat. Lembaga penentu adalah pemerintah pusat, yakni BNPB sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP No 28 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana,” jelasnya.

Aceh Surati 2 Lembaga PBB

Mengenai permintaan bantuan PBB tersebut, sebelumnya disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA pada Minggu (14/12/2025). “Secara khusus Pemerintah Aceh resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004, seperti UNDP dan UNICEF,” kata Muhammad dalam keterangan tertulisnya.

Menurut dia, selain telah menyurati dua lembaga tersebut, saat ini juga tercatat sekitar 77 lembaga dengan mengikutsertakan 1.960 relawannya sudah berada di Aceh. Mereka merupakan lembaga atau NGO lokal, nasional, dan internasional.

“Besar kemungkinan keterlibatan lembaga dan relawan akan terus bertambah dalam respons kebencanaan ini,” ujarnya.

Tanggapan dari PBB dan Lembaga Terkait

Terhadap permintaan tersebut, PBB di Indonesia menyatakan terus memantau situasi secara seksama dan tetap terlibat aktif bersama pemerintah Indonesia dalam mengawal respons darurat di provinsi terdampak. Di lapangan sendiri, PBB telah mendukung upaya pemerintah melalui bantuan teknis sesuai dengan mandat program-program yang tengah berlangsung di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat serta bantuan di tingkat nasional melalui kementerian terkait.

UNDP Indonesia juga telah menerima permintaan resmi dari Pemerintah Provinsi Aceh pada Minggu (14/12/2025). Saat ini, UNDP tengah melakukan peninjauan untuk memberikan dukungan terbaik yang dapat diberikan kepada pihak-pihak nasional yang terlibat dalam penanganan, serta masyarakat yang terdampak seiring dengan mandat UNDP mengenai pemulihan dini (early recovery).

Sementara itu, UNICEF juga menyampaikan simpati yang mendalam kepada anak-anak dan keluarga yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. UNICEF juga telah menerima surat dari Pemerintah Provinsi Aceh dan saat ini sedang menelaah bidang-bidang dukungan yang diminta, melalui koordinasi dengan otoritas terkait, untuk mengidentifikasi kebutuhan prioritas di mana UNICEF dapat berkontribusi dalam upaya penanganan yang dipimpin oleh pemerintah.

Korban Meninggal Lebih dari 1.000 Orang

Senin (15/12/2025) sore, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi (Kapusdatin) Kebencanaan BNPB Abdul Muhari memberikan update informasi terkait jumlah korban jiwa dalam bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Abdul Muhari menyebut, jumlah korban jiwa bertambah 14 orang sehingga total keseluruhan menjadi 1.030 orang. Rinciannya, tujuh jasad ditemukan di Aceh, kemudian enam jasad di Sumut, dan satu jasad di Sumbar. Kemudian, jumlah korban hilang adalah 206 orang, berkurang dari hari sebelumnya yang berjumlah 212 jiwa.

Jumlah pengungsi juga sudah berkurang dibandingkan pada hari Minggu kemarin. “Jumlah pengungsi per hari Minggu 14 Desember itu 624.670 jiwa, saat ini berkurang menjadi 608.940 jiwa. Ini proporsi jumlah terbesar masih di Provinsi Aceh, sebanyak 572.862 jiwa,” tutur Abdul.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *