KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti dokumen dan elektronik dari penggeledahan di komplek perkantoran Kabupaten Bekasi. KPK menggeledah dalam pengusutan dugaan suap proyek yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan lima buah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 23 Desember 2025.
Budi mengatakan penggeledahan di kawasan perkantoran Bupati Bekasi berlangsung Senin, 22 Desember. Beberapa dokumen yang disita memuat sejumlah informasi tentang pengadaan proyek pada 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan di 2026. “Sedangkan dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,” ucapnya.
KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Ade ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Kepala Desa Sukadami HM Kunang, yang merupakan ayah dari Ade Kuswara, dan Sarjan yang merupakan pihak swasta.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, mulai dari 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” ujar pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 20 Desember 2025.
Asep mengungkapkan, bahwa Ade diduga terlibat dalam praktik “ijon” atau permintaan uang muka terkait paket proyek pemerintah. “Mulai Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga secara rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” kata Asep.
Jumlah uang yang masuk ke kantong Ade diperkirakan mencapai Rp 14,2 miliar. Rincianya, sebesar Rp9,5 miliar diterima dari Sarjan melalui empat tahapan penyerahan. Selanjutnya, sejumlah Rp4,7 miliar yang diduga berasal dari pihak swasta lainnya yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik.
Pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada hari Kamis lalu, KPK menangkap sebanyak 11 orang. Tim penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp 200 juta dari rumah Ade. Uang tersebut diduga merupakan sisa pembayaran setoran ijon tahap keempat dari tersangka Sarjan.
Berdasarkan tindakannya, Ade Kuswara dan Kunang dikenai pasal 12 huruf a atau b, pasal 11, serta pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.junctoPasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.
Sarjan, sebagai pihak yang memberikan suap, dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.







