Nadiem Sakit, Sidang Perdana Ditunda

, JAKARTA – Tersangka kasus korupsi terkait digitalisasi pendidikan dalam pengadaan laptopChromebookdi lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019-2022Nadiem Makarim sakit.

Persidangan perdana Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi masa jabatan 2019-2024 ditunda.

Bacaan Lainnya

Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dalam kondisi sakit sehingga mendapatkan penangguhan masa penahanan.

“Maka, kami tunda hingga persidangan berikutnya pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025,” kata Ketua Hakim Purwanto Abdullah dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riady mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Nadiem tidak dapat menghadiri persidangan karena baru saja menjalani operasi.

Meski tidak merinci jenis operasi yang dijalani Nadiem, JPU juga memohon jika pada minggu depan Nadiem masih membutuhkan masa pemulihan, maka dapat mengikuti persidangan secara virtual.

“Maka sidang pembuktian nantinya dapat dilakukan secara bersamaan untuk Pak Nadiem dan tiga terdakwa lainnya,” ujar JPU.

Selanjutnya, tiga terdakwa lainnya, yaitu Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief serta Direktur Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada periode 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021 Sri Wahyuningsih.

Selain itu, terdapat Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2020-2021 serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam lingkup Direktorat SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2020-2021, yaitu Mulyatsyah.

Dakwaan ketiganya segera dibacakan terpisah dalam persidangan setelah sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem ditunda.

Pada bulan September 2025, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut pernah dirawat di rumah sakit untuk menjalani pembedahan.

Ibu mertua Nadiem, Sania Makki, sebelumnya menyampaikan bahwa menantunya sedang menjalani pengobatan untuk fistula perianal.

Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam proses digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019 hingga 2022 mencapai Rp 2,1 triliun.

“Kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” ujar Direktur Penuntutan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).

Riono menyebut bahwa kasus ini berkaitan dengan pembelian perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilakukan pada periode 2019 hingga 2022.

Ada lima tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Namun, berkas perkara Tan belum diserahkan, karena tersangka masih dalam status buron.(antara/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *