Nadiem Copot Pejabat Eselon Dua yang Tidak Setuju dengan Chromebook

Kasus dugaan korupsi pengadaan ChromebookDi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, proses hukum telah dimulai di pengadilan. Tiga tersangka hadir dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025.

Mereka adalah mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek pada masa 2020-2021 Sri Wahyuningsih serta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek periode 2020-2021 Mulyatsyah.

Bacaan Lainnya

Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang menjadi fokus dalam kasus ini tidak dapat hadir dalam persidangan karena masih dalam masa pemulihan setelah menjalani operasi. Beberapa waktu lalu, Nadiem juga sempat dirawat karena harus menjalani operasi wasir.

Nama Nadiem muncul dalam surat dakwaan Sri Wahyuningsih. Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyebutkan bahwa Nadiem pernah mengganti dua pejabat Eselon 2 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu Direktur SD pada Ditjen PAUD dan Dasar Menengah Khamim serta Direktur SMP Ditjen PAUD dan Dasar Menengah Poppy Dewi Puspitawati.

“Salah satu alasan terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti Pejabat Eselon 2, antara lain Poppy Dewi Puspitawati, karena tidak sejalan dalam pendapat mengenai hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan petunjuk terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” kata JPU Roy Riady, Selasa, 16 Desember 2025.

Khamim kemudian digantikan oleh terdakwa Sri Wahyuningsih sedangkan Poppy digantikan oleh Mulyatsyah. Jaksa menyatakan, keduanya diubah karena tidak sependapat jika pengadaan berdasarkan pada satu produk tertentu.

Sri Wahyuningsih sendiri dituduh oleh JPU telah memberikan keuntungan kepada beberapa pihak. Termasuk Nadiem Makarim sebesar Rp 809 miliar, rekan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah sebesar SGD 120 ribu dan USD 150 serta beberapa perusahaan. Sementara dalam daftar pihak yang diuntungkan, justru tidak terdapat nama Sri Wahyuningsih.

Setelah itu, berdasarkan keputusan Nomor: 5190/C.C1/KP/2020 mengenai pembentukan tim teknis untuk meninjau hasil kajian analisis kebutuhan alat pembelajaran TIK di SD dan SMP, Mulyatsayah ditunjuk sebagai ketua menggantikan Khamim dan terdakwa Sri Wahyuningsih menjadi wakil ketua menggantikan Poppy Dewi Puspitawati. Tim teknis ini bertugas untuk melakukan peninjauan terhadap kajian teknis yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Khamim dan Poppy Dewi Puspitawati.

Setelah pergantian itu, Nadiemmemerintahkan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah agar tim teknis menyusun laporan yang menyebutkan rekomendasi pengadaan TIK tahun 2020 dengan menggunakan Chromebook.

“Sejalan dengan petunjuk Nadiem Anwar Makarim, penggunaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome lebih unggul, sedangkan terdakwa Sri Wahyuningsih mengetahui bahwa Chromebook dengan sistem operasi Chrome mengalami kegagalan di sekolah-sekolah khususnya daerah 3T,” ujar jaksa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *