MK Larang, Kapolri Keluarkan Aturan Baru: Polisi Aktif Boleh Jabat Posisi Sipil

Peraturan Baru Polri yang Memungkinkan Anggota Aktif Menduduki Jabatan Sipil

Polri telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memberikan peluang bagi anggota Polri aktif untuk menjabat posisi di luar struktur kepolisian, termasuk dalam sejumlah kementerian dan lembaga sipil. Aturan ini diteken oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dua hari kemudian.

Mekanisme Penugasan Anggota Polri

Dalam Perpol 10/2025, Polri mengatur mekanisme penugasan anggota kepolisian aktif pada jabatan sipil di luar institusi Polri, baik di dalam maupun luar negeri. Pasal 1 Ayat (1) menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian didefinisikan sebagai penugasan pada jabatan di luar Polri dengan ketentuan melepaskan jabatan struktural di lingkungan kepolisian.

Bacaan Lainnya

Pasal 2 Perpol tersebut menyebutkan bahwa penugasan dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri. Sementara itu, Pasal 3 Ayat (1) mengatur bahwa anggota Polri dapat ditempatkan pada berbagai kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, hingga kantor perwakilan negara asing yang berada di Indonesia.

Daftar Institusi yang Dapat Diisi oleh Anggota Polri

Daftar kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif tercantum dalam Pasal 3 Ayat (2). Tercatat ada 17 institusi yang dimaksud, antara lain:

  • Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Syarat Jabatan yang Dapat Diisi oleh Anggota Polri

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa jabatan yang dapat diisi anggota Polri mencakup jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Namun, posisi yang ditempati harus memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian dan didasarkan atas permintaan dari kementerian atau lembaga terkait.

Konteks Putusan Mahkamah Konstitusi

Terbitnya Perpol 10/2025 ini muncul tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, secara substansial Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menekankan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Ia menjelaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat wajib bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.

Potensi Perdebatan dan Ketidakpastian Hukum

Meski MK memperjelas bahwa frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” hanya berfungsi menjelaskan norma dalam batang tubuh, namun frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” menimbulkan ketidakjelasan terhadap makna norma pasal tersebut.

Putusan ini berpotensi memicu perdebatan baru terkait batas peran aparat kepolisian di ranah sipil, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pemisahan tegas antara jabatan kepolisian dan jabatan sipil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *