Menimbang Hasil Musyawarah Kubro Lirboyo: Nasehat Moral vs Disiplin Organisasi

Oleh KH Imam Jazuli Lc., MA

MUSYAWARAHPelaksanaan Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo telah menghasilkan beberapa rekomendasi penting terkait penyelesaian masalah internal yang terjadi di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Poin-poin tersebut, yang menekankan opsi islah, penyerahan wewenang, hingga kemungkinan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB), muncul sebagai tanggapan terhadap dinamika organisasi yang semakin dinamis.

Bacaan Lainnya

Namun, penting untuk mengevaluasi hasil musyawarah ini dengan pandangan yang jelas, membedakan antara ajakan moral yang bersifat budaya dan penerapan disiplin berdasarkan aturan standar organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

Pertama, Sifat Pengarahan, Bukan Peraturan yang Mengikat.

Argumen pertama yang perlu diperhatikan adalah sifat forum Musyawarah Kubro itu sendiri. Meskipun jumlah kiai yang hadir cukup besar dan banyak, forum ini pada dasarnya merupakan wadah budaya. Hasilnya berupa ajakan moral yang bersifat normatif dan tidak memiliki kekuatan hukum formal dalam struktur organisasi PBNU.

Meskipun memiliki nilai moral yang tinggi dan layak dihormati, keputusan yang dibuat tidak otomatis menjadi aturan organisasi yang harus diikuti. Statusnya tetap berupa saran dan ajakan, yang pelaksanaannya tergantung pada kebijakan dan ketaatan pengurus yang sah sesuai AD/ART.

Kedua, Akar Permasalahan: Disiplin Organisasi, Bukan Perselisihan Pribadi

Poin-poin rapat yang menekankan perdamaian harus dilihat dalam konteks akar masalah sebenarnya. Penolakan kritis menegaskan bahwa konflik mendasar secara substansi tidak ada; yang terjadi hanyalah penerapan disiplin organisasi yang berujung pada penghapusan ketua umum.

Masalah muncul ketika keputusan penegakan disiplin ini “dipertentangkan”, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk upaya memanfaatkan martabat kiai senior untuk membatalkan keputusan pleno PBNU yang menyetujui Gus Zulfa sebagai Pejabat (Pj) Ketua Umum.

Jika pihak yang dihentikan bersikap terbuka dan mengundurkan diri, proses muktamar dapat dilaksanakan secepatnya tanpa menimbulkan kekacauan yang berlarut seperti saat ini. Perdamaian yang diharapkan oleh semua pihak adalah perdamaian dengan menerima keputusan organisasi yang telah ditetapkan, bukan negosiasi ulang mengenai penerapan disiplin.

Ketiga, Batas Waktu serta Mekanisme Non-Organisasi.

Pemberian tenggat waktu 3×24 jam untuk menyelesaikan masalah, diikuti dengan pilihan penyerahan wewenang kepada Mustasyar PBNU, mencerminkan pentingnya penyelesaian isu tersebut. Namun, pilihan penyerahan wewenang kepada Mustasyar PBNU ini menghadapi tantangan hukum yang cukup besar.

AD/ART NU tidak memiliki mekanisme penyerahan wewenang penyelenggaraan muktamar kepada Mustasyar. Mustasyar merupakan lembaga konsultatif yang tugasnya memberikan saran, bukan pelaksana teknis organisasi atau penyelenggara acara tertinggi seperti muktamar. Mencari dasar hukum untuk opsi ini akan sulit ditemukan dalam Peraturan Organisasi (Perkum NU) yang berlaku, sehingga bertentangan dengan prinsip kepatuhan terhadap aturan yang sering diucapkan.

Keempat, sahnya Muktamar Luar Biasa (MLB)

Opsi ketiga, yaitu penyelenggaraan MLB oleh Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Cabang (PC) jika opsi sebelumnya tidak berhasil, juga perlu dipertanyakan. Berdasarkan AD/ART, misalnya pada Pasal 74 (jika mengacu pada redaksi umum aturan NU), penyelenggaraan Muktamar Percepatan atau Luar Biasa merupakan kewenangan mutlak PBNU.

Maka, inisiatif penyelenggaraan yang dilakukan di luar PBNU tidak sah secara organisasi. Upaya menjaga kesatuan jam’iyyah (organisasi) seharusnya didasarkan pada ketaatan terhadap aturan yang telah disepakati bersama. Mengadakan forum kompetitor atau forum yang tidak diakui oleh AD/ART berpotensi memperlebar perpecahan alih-alih mengakhiri perselisihan.

Menjaga martabat, kehormatan, dan kesatuan NU merupakan tujuan mulia yang diungkapkan dalam Musyawarah Kubro Lirboyo. Namun, menjaga kesatuan tersebut seharusnya dilakukan dengan mematuhi konsensus aturan organisasi yang berlaku. Ajakan moral dari para kiai tua sangat bernilai sebagai pedoman etika, tetapi penyelesaian sengketa administratif harus tetap berlangsung sesuai ketentuan AD/ART.

PBNU yang sah bertanggung jawab untuk memastikan kelancaran jalannya organisasi, termasuk menyelesaikan masalah disiplin internal dan menyusun persiapan muktamar sesuai prosedur yang ditetapkan dalam aturan resmi organisasi. Kepatuhan terhadap peraturan menjadi kunci penting untuk mencegah terjadinya kepemimpinan ganda dan menjaga citra PBNU tetap kuat di kalangan umat. Wallahu’alam bishawab.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *