– LBH LIRA Sulsel melaporkan Ressty Aesthetic Clinic ke Polda atas dugaan pelanggaran izin praktik dan malpraktik estetika.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Lumbung Informasi Rakyat (DPW LBH-LIRA) Sulawesi Selatan, Ryan Latief, melaporkan pemilik Ressty Aesthetic Clinic ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.
Pelaporan itu dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran surat izin praktik (SIP) serta laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban tindakan medis di klinik kecantikan tersebut.
Ryan mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah menerima sedikitnya tiga aduan dari korban.
Seluruh korban diminta melengkapi dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan forensik, guna memperkuat proses hukum yang akan ditempuh.
“Sudah ada tiga korban yang menyampaikan aduan kepada kami. Para korban saat ini sedang melengkapi dokumen pendukung, termasuk hasil forensik, untuk ditindaklanjuti ke proses hukum,” kata Ryan kepada wartawan di Kantor DPW LBH-LIRA Sulsel, Kompleks Graha Lestari Makassar, Sabtu 27 Desember 2025.
Diduga Langgar UU Praktik Kedokteran dan Kesehatan
Ryan menjelaskan, pelaporan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penelusuran dan menemukan sejumlah kejanggalan terkait izin praktik klinik kecantikan dimaksud.
Dugaan pelanggaran mengarah pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurutnya, satu surat izin praktik hanya memperbolehkan maksimal tiga titik lokasi praktik.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran LBH LIRA, Ressty Aesthetic Clinic diduga memiliki lebih dari tiga cabang yang tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Kota Makassar, Kabupaten Bone, hingga Kolaka, Sulawesi Tenggara.
“Jika satu SIP digunakan untuk lebih dari tiga lokasi, maka itu sudah menyalahi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Korban Mengaku Alami Kerusakan Wajah
Salah satu korban berinisial HA (38), warga Kolaka, mengaku mengalami dugaan malpraktik setelah menjalani prosedur estetika pada bagian hidung di Ressty Aesthetic Clinic.
HA menyebutkan, ia telah membayar biaya sebesar Rp7 juta untuk pemasangan benang di hidung. Namun, hasil yang didapat justru tidak sesuai harapan.
“Setelah dipasangi benang, hidung saya malah terlihat tidak normal,” ujar HA saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, seperti dikutip dari ANTARA.
Merasa tidak puas dengan hasil tersebut, HA kembali mendatangi klinik pada 29 November 2025. Ia kemudian ditangani langsung oleh pemilik klinik berinisial dr RAM untuk dilakukan perbaikan.
Meski tidak dikenakan biaya tambahan untuk perbaikan, korban mengaku ditawari pemasangan filler bibir dengan biaya Rp1,5 juta.
HA menyatakan telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian di Kolaka guna meminta pertanggungjawaban pihak klinik.
Ia mengaku mengalami kerusakan estetika pada wajah, termasuk kondisi hidung yang menjadi bengkok dan tidak normal.
“Saya sudah melapor ke polisi di Kolaka karena mengalami kerusakan pada wajah akibat tindakan tersebut,” ucapnya.
Ryan menambahkan, berdasarkan konfirmasi dengan Dinas Kesehatan Kolaka, klinik tersebut diduga belum mengantongi izin operasional resmi.
Jika benar demikian, maka klinik dinilai tidak memenuhi standar keamanan, fasilitas, maupun kompetensi yang dipersyaratkan pemerintah.
Saat ini, korban HA telah menjalani visum untuk membuktikan dugaan malpraktik. Hasil visum dijadwalkan keluar pada Senin, 29 Desember 2025.
Selain laporan pidana di Polres Kolaka, korban juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar.
Sementara itu, pemilik Ressty Aesthetic Clinic berinisial dr RAM saat dikonfirmasi secara terpisah belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa saat ini tengah menjalankan ibadah umrah.
“Mohon maaf, saat ini saya sedang fokus menjalankan ibadah umrah,” ujarnya singkat.***

Tinggalkan Balasan