Penangkapan selebgram Donna Fabiola mendapat perhatian masyarakat setelah diketahui terlibat dalam peredaran narkoba di Bali. Berikut adalah rangkaian kejadian saat selebgram Donna Fabiola ditangkap karena keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Perkara ini menjadi sorotan karena terkait langsung dengan rencana penyebaran kokain dan MDMA menjelang acara musik internasional.Djakarta Warehouse Project(DWP) 2025. Petugas kepolisian menyatakan pengungkapan dilakukan dengan rencana yang matang melalui pemeriksaan mendalam.
Nama Donna Fabiola disebut memainkan peran krusial dalam jaringan tersebut. Penangkapan ini juga mengakibatkan penahanan belasan tersangka lain yang tergabung dalam jaringan yang sama. Untuk informasi lebih rinci, berikut rangkaian kejadian saat selebgram Donna Fabiola ditangkap sesuai dengan keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Kronik Selebgram Donna Fabiola Ditangkap
Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan masyarakat yang diterima oleh Bareskrim Polri pada 10 Desember 2025. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya rencana perdagangan narkoba di kawasan Bali menjelang perayaan DWP yang akan diadakan pada 12–14 Desember 2025 di Garuda Wisnu Kencana (GWK).
Informasi tersebut segera ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui penyelidikan yang intensif. Metodeundercover buyjuga digunakan untuk melacak jaringan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petugas menemukan nama Donna Fabiola.
Dilansir dari Tribun Sumsel, Rabu (24/12/2025), Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa Donna Fabiola diduga bertindak sebagai pengedar narkotika. Petugas yang berpura-pura kemudian berkomunikasi dengan Donna melalui aplikasi WhatsApp untuk merencanakan transaksi.
Pertemuan pertama berlangsung di Cafe The Forge, wilayah Petitenget, Kerobokan. Pada transaksi tersebut, Donna memberikan tiga paket narkotika jenis kokain dengan harga Rp4 juta per gram. Ia juga meminta agar barang tersebut diperiksa terlebih dahulu sebelum proses pembayaran dilakukan.
Setelah transaksi pertama berjalan dengan lancar, Donna kembali melakukan kesepakatan transaksi berikutnya. Dalam transaksi kedua ini, dia menawarkan tiga paket narkotika jenis kokain dan empat paket MDMA dengan total nilai sebesar Rp26 juta.
Perjanjian tersebut menjadi momen penting dalam penangkapan selebgram Donna Fabiola. Saat transaksi kedua berlangsung di area parkir kafe, aparat langsung melakukan penangkapan. Dari tangan Donna, petugas menemukan narkotika jenis kokain dan MDMA yang telah dikemas dan siap untuk diperjualbelikan.
Proses penyelidikan tidak berhenti di tempat penangkapan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah Donna Fabiola yang berada di wilayah Denpasar Selatan.
Dari lokasi tersebut, para penyidik menemukan sisa-sisa kokain beserta beberapa alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa Donna berperan sebagai bandar.
Dalam pemeriksaan, Donna mengakui mendapatkan kokain dari suaminya yang memiliki inisial Tigran. Nama Tigran kini masuk dalam daftar pencarian orang dan masih dicari oleh aparat.
Dalam pernyataannya, Brigjen Eko Hadi Santoso menyebutkan bahwa Donna juga mengakui sebagian narkoba dikonsumsi sendiri, sedangkan sisanya disebarkan. Penyelidikan selanjutnya diperluas untuk mengungkap jaringan penyebaran.
Salah satu tersangka lain, Andrie, mengakui mendapatkan narkoba dari seorang warga negara asing berkebangsaan Eropa dengan inisial Mike. Penyaluran dilakukan melalui sistem “tempel” di beberapa lokasi di kawasan Canggu dan Umalas. Serangkaian fakta ini semakin memperjelas alur penangkapan selebgram Donna Fabiola sebagai bagian dari jaringan yang lebih besar.
Mengutip Tribun Trends, dari seluruh kasus yang terungkap, Bareskrim Polri mengamankan barang bukti berupa 6,53 gram kokain, 8,29 gram MDMA, 12 butir ekstasi, dan 6,48 gram ganja. Petugas memperkirakan pengungkapan ini mampu melindungi sekitar 89 orang dari risiko penyalahgunaan narkoba.
Dalam situasi ini, pihak berwajib menahan sebanyak 17 tersangka, yang terdiri dari 16 warga negara Indonesia dan satu warga negara asing dari Peru. Donna Fabiola tercatat sebagai salah satu tersangka utama.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus tersebut dan mencari sumber utama di balik jaringan penyelundupan narkoba. Berikut adalah rangkaian peristiwa mengenai penangkapan selebgram Donna Fabiola berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian. (*)







