Kijang Innova dan Dua Kendaraan Lain Menjadi Bukti, Serapi Ini Cara Penipuan Mobil Sewaan Zaman Now
Kijang Innova dan Dua Kendaraan Lain Menjadi Bukti, Serapi Ini Modus Penipuan Mobil Sewaan Zaman Now
Tim Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap tindakan penipuan dan pencurian mobil sewaan yang dilakukan oleh delapan orang dengan cara yang sangat terorganisir, sehingga membuat korban terjebak.
/ Peristiwa
Irsyaad W 23 Desember, pukul 15.30 23 Desember, pukul 15.30
– Tim Reskrim Polda Jawa Tengah baru saja mengungkap tindak pidana pencurian mobil sewaan yang melibatkan beberapa provinsi.
Siapa pun pasti terpesona, karena sindikat yang terdiri dari delapan orang ini beroperasi dengan rapi berkat perkembangan teknologi zaman sekarang.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa mobil Toyota Kijang Innova dan tiga kendaraan sewa lainnya.
Bahkan beberapa dokumen palsu seperti KTP, Kartu Keluarga, NIK, hingga surat akta perceraian.
Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan 8 pelaku berinisial RDK, KA, AS, HA, BGS, DA, WPR dan UR.
“Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari penyewa, penadah, hingga perantara penjualan kendaraan dan pemalsu dokumen,” kata Dwi saat dikonfirmasi, (23/12/25) menyitat Kompas.com.
Penipuan dan penggelapan ini bermula pada 2 Desember 2025, saat para tersangka menyewa satu unit Toyota Kijang Innova dari sebuah rental di Kabupaten Pemalang.
“Setelah kendaraan dikuasai, mobil tersebut dibawa ke wilayah Jawa Timur, tepatnya Mojokerto,” ujarnya.
Dalam proses penyewaan, para pelaku memanfaatkan KTP dan dokumen identitas palsu yang disediakan oleh perusahaan sewa mobil.
“Rencananya akan dijual ke Kalimantan Selatan,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka RDK bertindak sebagai pemberi dana sekaligus otak dari tindak pidana tersebut.
RDK juga mengincar calon penyewa kendaraan melalui media sosial serta memimpin persiapan tindakan pemalsuan.
Tersangka KA bertugas mencari pembuat dokumen palsu seperti KTP dan SIM palsu, serta menyediakan motor tanpa surat sebagai jaminan untuk sewa.
Sementara tersangka AS bertugas mencari pembeli serta mengawal kendaraan hingga ke Mojokerto.
HA bertindak sebagai pelaku yang mengambil kendaraan dari lokasi penyewaan, sedangkan BGS menjadi sopir pengganti yang mengemudikan mobil ke Jawa Timur.
“Kelima tersangka tersebut diketahui memperoleh manfaat dari hasil tindak pidana,” lanjutnya.
Tersangka DA juga terlibat dalam mengatur penyusunan dokumen palsu bersama tersangka W, yang bertugas menyediakan KTP palsu.
Tersangka UR bertugas mengangkut kendaraan dari Surabaya agar dapat diseberangkan ke Kalimantan Selatan.
Polisi masih mencari satu tersangka lain yang terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan data yang kami miliki serta keterangan dari para tersangka, terdapat 10 lokasi kejadian yang dilakukan oleh mereka. Sampai saat ini hanya satu orang yang melaporkan hal tersebut, sedangkan yang lainnya masih dalam proses kami hubungi,” ujar Dwi Subagio.
Berdasarkan tindakannya, para tersangka dikenai Pasal 378 KUHP mengenai penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen bersamaan dengan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 sampai 6 tahun kurungan.
Saat ini, semua tersangka sedang ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.
Copyright 2025
Related Article







