Ringkasan Berita:
- Kekayaan yang dimiliki oleh Pejabat Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mencapai angka Rp. 4.620.184.413
- Nirwala dikritik setelah merencanakan mengirimkan bantuan sosial atau pakaian impor ilegal yang disita kepada para korban bencana Sumatra.
- Pernyataan Nirwala mendapat tanggapan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
https://mediahariini.comMengintip kekayaan milik Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, yang dikritik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Hal tersebut berawal dari pernyataan Nirwala Dwi Heryanto yang sempat mengungkapkan rencana mengirimkan bantuan pangan atau pakaian impor ilegal yang disita kepada para korban bencana di Sumatera.
Purbaya menegaskan bahwa rencana kebijakan tersebut tidak ada
“Itu adalah barang ilegal. Paling tidak secara formal tidak ada kebijakan terkait. Hasil diskusi dengan Presiden, dia mengatakan untuk sementara jangan, kecuali berubah, hingga saat ini belum ada,” ujar Purbaya menjawab pertanyaan wartawan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025). dikutip dari Wartakotalive.com.
Awalnya ketika ditanya oleh wartawan mengenai bantuan yang akan dikirim ke lokasi bencana di Sumatra, Purbaya merasa bingung.
Ia bertanya kepada petugas Bea Cukai di sebelahnya siapa yang memberikan informasi tersebut kepada jurnalis.
“Siapa yang berkata, siapa,” katanya.
Akhirnya diketahui bahwa sumber pernyataan tersebut adalah Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.
“Siapa Nirwala,” tanya Purbaya kepada petugas Bea Cukai di sebelahnya, yang kemudian mencoba memanggil Nirwala.
“Nirwala, kau bicara seenaknya saja. Hah, menterinya aku, dia bukan menteri,” sambung Purbaya.
Tidak heran hal ini membuat kekayaan Nirwala Dwi Heryanto ikut menjadi perhatian.
Harta Kekayaan
Nirwala Dwi Heryanto memiliki kekayaan keseluruhan sebesar Rp 4.620.184.413
Asetnya tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukannya terakhir kali pada 25 Februari 2025/Periodik – 2024.
DATA HARTA
A. Tanah dan Bangunan Rp. 1.395.000.000
1. Tanah dan bangunan seluas 194 m2/122 m2 di Kabupaten/Kota Magelang, dengan harga Rp. 325.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 125 m2/141 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, Hasil Sendiri Rp. 550.000.000
3. Tanah dan Bangunan Luas 122 m2/140 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, Hasil Sendiri Rp. 520.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 808.000.000
1. Mobil Toyota Camry Sedan tahun 2006, hasil produksi sendiri dengan harga Rp. 85.000.000
2. Kendaraan Bermotor, Scooter Piaggio Tahun 2014, Hasil Sendiri Rp. 32.000.000
3. Lainnya, Sepeda-Sepeda Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp. 21.000.000
4. Kendaraan Bermotor, Sepeda Motor Yamaha Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp. 20.000.000
5. Kendaraan, Mitsubishi Pajero Tahun 2022, hasil produksi sendiri Rp. 500.000.000
6. Sepeda motor, Honda CB500X tahun 2019, hasil modifikasi sendiri dengan harga Rp. 150.000.000
C. Aset Lainnya Sebesar Rp. 579.747.760
D. SURAT KUASA Rp. —-
E. Kas dan Setara Kas Rp. 1.837.436.653
F. HARTA LAINNYA Rp. —-
Sub Total Rp. 4.620.184.413
III. HUTANG Rp. —-
IV. JUMLAH KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.620.184.413
Berdasarkan informasi yang beredar, Nirwala sering menjadi perwakilan resmi DJBC, khususnya terkait berbagai kebijakan dan tindakan yang diambil.
Sebelum menjabat sebagai Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto pernah menjabat posisi penting lainnya, seperti Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai.
Selain itu, belum tersedia data lebih lanjut mengenai identitas Nirwala.
Namun, riwayat jabatannya menunjukkan bahwa dia merupakan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyatakan bahwa pihaknya membuka kesempatan untuk mendistribusikan pakaian impor ilegal kepada para korban bencana.
“Itu nanti bisa menjadi salah satunya. Karena jika sesuai aturan, barang hasil penindakan tersebut akan menjadi milik negara,” jawab Nirwala setelah konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2025).
Menurut Nirmala, aturan tindak lanjut terkait penanganan pakaian impor ilegal dibagi menjadi tiga pilihan.
Yaitu menghancurkan barang, memberikan barang dengan tujuan tertentu, atau menjual barang ilegal tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan opsi tersebut ditentukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.
“Biarkan nanti pemerintah yang menentukan. Nanti dari teman-teman dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang akan memutuskan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan