Kapolri Izinkan Polisi Pimpin 17 Lembaga, Mahfud MD Sebut Tidak Sesuai Putusan MK

Kritik terhadap Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025

Seorang profesor hukum tata negara, Mahfud MD, menyampaikan kritik terhadap Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai aturan ini melanggar konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan MK yang dimaksud telah melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, dan diketok pada 14 November 2025.

Selain itu, Mahfud juga mengkritik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif harus berdasarkan peraturan yang jelas, namun dalam UU Polri sendiri tidak ada ketentuan mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif. Hal ini berbeda dengan UU TNI yang menyebutkan 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.

Bacaan Lainnya

“Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud. Ia menegaskan bahwa meskipun Polri merupakan institusi sipil, hal ini tidak bisa menjadi alasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya. Menurutnya, semua jabatan harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, dan jaksa tak bisa jadi dokter.

Mahfud MD saat ini merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Namun, ia memberikan pernyataan bukan sebagai anggota komisi tersebut, melainkan sebagai dosen hukum tata negara.

Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diduduki Polisi Aktif

Dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, polisi aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 10 tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun ke-17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki polisi aktif adalah:

  • Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  • Badan Narkotika Nasional (BN)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penjelasan Polri Mengenai Perpol 10/2025

Polri menjelaskan penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, termasuk penempatan pada jabatan tertentu di kementerian dan lembaga. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.

Menurutnya, penugasan anggota Polri di luar struktur Polri didasarkan pada regulasi yang sudah berlaku, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, juga mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

Mekanisme Permintaan dan Penghindaran Rangkap Jabatan

Trunoyudo merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri. Ia menjelaskan bahwa mekanisme permintaan harus diajukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri. Nama jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB sebagaimana diatur pada Pasal 149.

Kapolri kemudian menilai kompetensi personel yang diminta serta rekam jejaknya sebelum memberikan persetujuan. Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak.

Untuk menghindari rangkap jabatan, Polri akan memutasikan anggota yang ditugaskan ke K/L dari jabatan sebelumnya. Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *