JAKARTA – Dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Nadiem Makarim pernah mencopot dua pejabat eselon II. Peristiwa ini terjadi saat Nadiem masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, disebutkan bahwa dua pejabat tersebut adalah Khamim dan Poppy Dewi Puspitawati. Khamim sebelumnya menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDasmen). Sementara itu, Poppy Dewi Puspitawati menjabat sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada institusi yang sama.
Penggantian jabatan keduanya dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47383/MPK/RHS/KP/2020 dan Nomor 47383/MPK/RAS/KP/2020. Pengganti Khamim adalah Sri Wahyuningsih, sedangkan pengganti Poppy adalah Mulyatsyah. Proses penggantian ini ditetapkan melalui keputusan tertanggal 8 Juni 2020.
Alasan Pemecatan
Jaksa menyampaikan bahwa alasan Nadiem mencopot dua pejabat tersebut berkaitan dengan perbedaan pandangan dalam pengadaan barang. Khususnya, Poppy Dewi Puspitawati tidak setuju jika pengadaan hanya fokus pada satu produk tertentu, yaitu Chromebook. Hal ini bertentangan dengan arahan Nadiem.
Menurut jaksa, Nadiem menginginkan pengadaan yang lebih inklusif dan tidak terpaku pada satu merek. Oleh karena itu, ia memilih Mulyatsyah sebagai pengganti Poppy. Mulyatsyah sebelumnya telah menandatangani pengantar Juknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun Anggaran 2020 tertanggal 15 Mei 2020.
Selain itu, Nadiem juga menunjuk Mulyatsyah sebagai ketua tim review hasil kajian pengadaan laptop. Sedangkan Sri Wahyuningsih digantikan sebagai wakil ketua tim. Proses ini diatur dalam Keputusan Nomor 5190/C.C1/KP/2020 tentang Penetapan Tim Teknis Review Hasil Kajian Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Kerugian Negara dan Pelaku Korupsi
Dalam kasus ini, negara diklaim mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa menyebutkan bahwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim serta tiga terdakwa lainnya menyebabkan kerugian negara dari pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2020–2021.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun,” ujar jaksa.
Sebanyak 25 pihak termasuk Nadiem didakwa memperkaya diri dalam kasus ini. Nadiem disebut memperkaya diri senilai Rp 809,5 miliar. Selain Nadiem, beberapa pejabat di Kemendikbudristek juga didakwa memperkaya diri dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Berikut daftar pelaku:
- Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim: Rp 809.590.125.000
- Mantan Dirjen SD Kemendikbudristek, Mulyatsyah: SGD 120.000 dan USD 150.000
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendikbudristek, Harnowo Susanto: Rp 300.000.000
- Dhany Hamiddan Khoir: Rp 200.000.000 dan USD 30.000
- Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek 2015–2022, Purwadi Susanto: USD 7.000
- Mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Suhartono Arham: USD 7.000
- PPK Direktorat SD Kemendikbudristek, Wahyu Haryadi: Rp 35.000.000
- Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah: Rp 500.000.000
- Mantan Dirjen Kemendikbudristek, Hamid Muhammad: Rp 75.000.000
- Eks Dirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri: Rp 100.000.000
- Plt Sekretaris Dirjen Pauddasmen Kemendikbud, Susanto: Rp 50.000.000
- Mantan Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi: Rp 250.000.000
Selain 12 pejabat di Kemendikbudristek, kasus ini juga didakwa memperkaya 13 pihak lainnya, seperti:
- Mariana Susi, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp 5,1 miliar
- PT Supertone (SPC): Rp 44,9 miliar
- PT Asus Technology Indonesia (ASUS): Rp 819 juta
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp 177,4 miliar
- PT Lenovo Indonesia (Lenovo): Rp 19,1 miliar
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx): Rp 41,1 miliar
- PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp): Rp 2,2 miliar
- PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp 101,5 miliar
- PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross): Rp 341 juta
- PT Dell Indonesia (Dell): Rp 112,6 miliar
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp 48,8 miliar
- PT Acer Indonesia (Acer): Rp 425,2 miliar
- PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp 281,6 miliar
Sidang dan Ancaman Hukuman
Pada Selasa (16/12/2025), JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020–2021, Mulyatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020–2021, Sri Wahyuningsih.
Sementara itu, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan. Dalam kasus dugaan korupsi ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan