Gelagat Bupati Lampung Tengah Usai Jadi Tersangka, Goda Jurnalis Sebelum Ditahan

Bupati Lampung Tengah Ditahan KPK Terkait Kasus Suap

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan terhadap Ardito. Ia kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.

Ardito diduga menerima total aliran dana sebesar Rp 5,75 miliar dari pemotongan 15 persen hingga 20 persen proyek infrastruktur di wilayahnya. Dalam konferensi pers, Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyebutkan bahwa uang tersebut mayoritas digunakan untuk kepentingan politik pribadinya. Sebesar Rp 5,25 miliar digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang sebelumnya digunakan sebagai modal kampanye pada tahun 2024, sementara sisanya sebesar Rp 500 juta digunakan sebagai dana operasional bupati.

Bacaan Lainnya

Selain Ardito, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Riki Hendra Saputra (RHS), anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo (RNP), adik kandung Bupati Ardito; Anton Wibowo (ANW), Plt Kepala Bapenda sekaligus kerabat dekat Bupati; serta Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), pihak swasta/Direktur PT Elkaka Mandiri (pemberi suap).

Aksi Korupsi yang Dilakukan Ardito

Ardito diduga memerintahkan RHS untuk mengatur pemenang proyek melalui mekanisme penunjukkan langsung di e-Katalog. Perusahaan yang dimenangkan pun sudah ditentukan, yakni milik keluarga atau tim suksesnya saat Pilkada. Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 193 juta dan logam mulia seberat 850 gram.

Atas perbuatannya, Ardito Wijaya dan para penerima suap lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejadian Saat Keluar Gedung KPK

Setelah keluar dari Gedung Merah Putih, Ardito tampak santai, tersenyum, dan sempat menggoda jurnalis. Ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan kedua tangan diborgol. Meskipun kini berstatus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, ia masih terlihat tenang dan tidak terlihat terbebani.

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia

Sehari sebelum kena OTT KPK, Ardito Wijaya sempat menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang digelar di Nuwo Balak, Kecamatan Gunungsugih. Dalam acara tersebut, ia tampak mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna cokelat dan peci hitam. Ia memberikan sambutan dan memberikan pin berwarna merah serta plakat kepada para jajarannya. Diduga, pin dan plakat tersebut merupakan simbol bagi pegawai Pemkab Lamteng yang dinobatkan anti korupsi.

Profil Bupati Ardito Wijaya

Ardito Wijaya lahir di Bandar Jaya, Lampung Tengah, pada 23 Januari 1980. Ia lulus dari Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti pada 2008 dan melanjutkan pendidikan magister di bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) di Universitas Mitra Indonesia, lulus pada 2024.

Sebelum terjun ke dunia politik, Ardito berkarier sebagai dokter. Ia sempat mengabdi di Puskesmas Seputih Surabaya (2010–2011) dan Puskesmas Rumbia, Lampung Tengah, setahun berikutnya. Karier birokratnya naik saat ia menjabat Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular (Kabid P2PL) Dinas Kesehatan Lampung Tengah pada 2014–2016.

Perjalanan Politik Ardito

Ardito mulai terjun ke politik dengan mencalonkan diri sebagai wakil bupati dalam Pilkada 2020 dan memenangkan kontestasi bersama Musa Ahmad. Pada Pilkada 2024, ia kembali maju sebagai calon bupati, kali ini tanpa dukungan PKB, namun mendapat dukungan PDI-P dan berpasangan dengan I Komang Suheri. Hasilnya, Ardito menang telak dari mantan pasangannya sendiri.

Ardito akhirnya dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Namun, belum genap satu tahun menjabat, ia terseret OTT KPK.

Harta Kekayaan Ardito

Berdasarkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 10 April 2025, Ardito memiliki harta kekayaan sebesar Rp 12,8 miliar atau tepatnya Rp 12.857.356.389. Aset terbesar yang dimiliki Ardito adalah tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 12.035.000.000. Dia tercatat memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Lampung Tengah.

Ardito juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp 705 juta. Dia tercatat memiliki dua unit mobil merek Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2 dan Honda CR-V 1.5 TC Prestige. Dia juga memiliki motor merek Suzuki. Dalam LHKPN yang disampaikan, Ardito tidak memiliki harta bergerak lainnya, surat berharga, harta lainnya, dan utang. Dia tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 117 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *