Dua Pakar yang Diajukan Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Jokowi

Penjelasan Prof Dr Ir Tono Saksono dalam Kasus Ijazah Jokowi

Dalam gelar perkara khusus kasus ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs mengajukan dua pakar yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman akademik serta profesional yang sangat mumpuni. Kedua sosok tersebut adalah Prof Dr Ir Tono Saksono dan Dr Ing Ridho Rahmadi.

Prof Dr Ir Tono Saksono merupakan mantan Guru Besar Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (UHAMKA). Ia dikenal sebagai akademisi yang aktif menyampaikan pandangan ilmiah, terutama dalam bidang astronomi dan fotogrametri. Riwayat pendidikannya dimulai dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk jenjang sarjana. Gelar magister ia raih dari Ohio State University, Amerika Serikat, sementara gelar doktor diperolehnya dari University of London.

Bacaan Lainnya

Selain pernah mengajar di UGM hingga 1994, ia juga menjadi dosen di UHAMKA serta profesor tamu selama tujuh tahun di Universiti Tun Hussein Onn Malaysia dengan fokus penginderaan jauh. Dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Prof Tono menegaskan pengalamannya di bidang akademik sekaligus praktik profesional. Ia menjelaskan bahwa apabila analisis yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs menuntut pendekatan analog, dirinya memiliki kompetensi untuk melakukannya.

Namun, ia juga menyoroti keterbatasan sarana saat ini. Menurut Prof Tono, peralatan fotogrametri berbasis analog sudah tidak tersedia, sehingga pendekatan digital menjadi solusi yang relevan untuk menggantikan metode lama tersebut. Ia pun menyampaikan keyakinannya terhadap metode kajian yang telah dilakukan kubu Roy Suryo.

Peran Dr Ing Ridho Rahmadi dalam Kasus Ijazah Jokowi

Ahli kedua yang dihadirkan adalah Dr Ing Ridho Rahmadi SKom MSc Ing, sosok yang dikenal sebagai pakar kecerdasan buatan dan forensik digital dengan reputasi internasional. Saat ini, Ridho juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Ummat. Secara akademik, Ridho menempuh pendidikan doktoral di Belanda, serta meraih gelar magister dari Austria dan Republik Ceko.

Sebelum terjun ke dunia politik, ia berkiprah di ranah teknologi informasi dan AI, termasuk mengajar di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Ridho merupakan kelahiran 13 April 1985 dan menikah dengan Tasnim Rais, putri dari tokoh politik senior Amien Rais, pendiri Partai Ummat.

Sikap dan Kehadiran Kubu Jokowi



Di sisi lain, perwakilan Presiden ke-7 RI Joko Widodo juga hadir memenuhi undangan penyidik dalam gelar perkara khusus tersebut. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa forum ini bukanlah ajang untuk menentukan benar atau salahnya perkara dugaan ijazah palsu. “Intinya karena itu undangan dari para penyidik, ya kami menghormati dan kami hadir di sini.”

Yakup juga menekankan bahwa proses pembuktian perkara tetap akan dilakukan di pengadilan, bukan dalam forum gelar perkara. “Jadi ini bukan pemeriksaan eksaminasi mengenai perkaranya, bukan pembuktian perkaranya, karena pembuktian nanti di pengadilan.” Ia menambahkan bahwa dalam forum tersebut, penyidik hanya memaparkan langkah-langkah yang telah ditempuh selama proses penyidikan berlangsung.

Perkembangan Penanganan Perkara

Polda Metro Jaya saat ini menangani dua fokus perkara dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025. Sementara perkara kedua menyangkut dugaan penghasutan serta penyebaran informasi bohong yang dilaporkan oleh sejumlah pihak ke berbagai kepolisian resor.

Kedua perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Hingga kini, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Kelimanya belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *