Penolakan KSPI terhadap PP Pengupahan dan Kenaikan Upah Minimum 2026
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh menyampaikan penolakan terhadap rencana pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. PP ini akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Penolakan ini muncul di tengah rencana pemerintah yang akan segera menandatangani Rancangan PP Pengupahan dalam waktu dekat.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa penolakan didasari oleh dua alasan utama. Pertama, proses pembahasan Rancangan PP Pengupahan dinilai sepihak dan hanya dilakukan selama dua jam. Kedua, substansi PP Pengupahan dianggap merugikan buruh, khususnya terkait definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Proses Pembahasan yang Dinilai Tidak Layak
Said Iqbal mengungkapkan bahwa Rancangan PP Pengupahan hanya dibahas sekali, yaitu pada 3 November 2025, dan hanya berlangsung sekitar dua jam. Menurutnya, peraturan yang bisa berlaku selama 10 sampai 20 tahun tidak layak dibahas hanya dalam waktu singkat. Hal ini dinilai sebagai bentuk pemaksaan kehendak Kementerian Tenaga Kerja dan menghilangkan partisipasi publik, khususnya serikat buruh, dalam penyusunan kebijakan pengupahan nasional.
“Bagaimana mungkin peraturan yang bisa berlaku 10 sampai 20 tahun dibahas hanya dua jam dalam satu hari. Ini tidak masuk akal dan sangat tidak berpihak kepada buruh,” ujar Said.
Substansi PP Pengupahan yang Merugikan Buruh
Alasan kedua penolakan adalah substansi PP Pengupahan yang dinilai merugikan buruh, terutama terkait definisi KHL. Said mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta kebutuhan hidup layak.
Namun, dalam PP Pengupahan yang baru, definisi KHL justru dinilai menyimpang. Padahal, Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 secara jelas menetapkan KHL terdiri dari 64 item kebutuhan, dan aturan tersebut belum pernah dicabut.
“KHL itu 64 item dan sampai hari ini Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 belum dicabut. Kalau ada yang bilang dicabut, itu bohong,” kata Said.
Said juga mempersoalkan penggunaan data Susenas oleh Dewan Ekonomi Nasional sebagai dasar KHL dalam PP tersebut. Menurutnya, hal itu tidak memiliki dasar hukum karena survei KHL seharusnya dilakukan oleh Dewan Pengupahan.
“Dewan Pengupahan tidak pernah melakukan survei. Kalau begitu, KHL versi pemerintah ini batal demi hukum dan jelas merugikan buruh,” katanya.
Indeks Kecil yang Diterapkan di Jakarta: Logika Terbalik
Selain KHL, KSPI juga mengkritik usulan indeks tertentu dalam perhitungan upah minimum yang berkisar antara 0,3 hingga 0,8. Said menyebut, indeks kecil justru akan diterapkan di daerah industri padat karya seperti Jakarta, Bekasi, Surabaya, Batam.
“Daerah industri seperti Jakarta, Bekasi, Surabaya, Batam, justru dipakai indeks 0,3 atau 0,4. Kenaikannya hanya sekitar 4 persen. Sementara indeks 0,8 dipakai di daerah yang hampir tidak punya industri. Ini logika yang terbalik,” ujarnya.
Said mengingatkan agar Presiden Prabowo Subianto tidak menerima masukan yang keliru terkait PP Pengupahan tersebut.
“Jangan sampai Presiden mendapat input yang salah. Kalau ada hidden agenda, itu bisa membuat Presiden keliru dalam mengambil keputusan soal upah buruh,” tandasnya.
Aksi Demo di Istana Kepresidenan
Said Iqbal pun menyatakan buruh berencana menggelar demo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (19/12/2025). Aksi ini menolak Peraturan Pemerintah (PP) soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan metode perhitungannya.
“Hari Jumat, itu akan ada aksi dari Banten, DKI, dan Jawa Barat ke Istana. Sekitar 10.000 buruh dari tiga provinsi akan demo,” ujar Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa (16/12/2025).
Selain itu, sejumlah daerah industri di Indonesia, seperti Surabaya, Semarang, Batam, dan Makassar, juga akan menolak aturan yang sama.
Pernyataan Menteri Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Pemerintah akan segera mengumumkan UMP 2026. Hal itu akan didasarkan pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan yang akan segera diteken Presiden.
“UMP RPP-nya sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani. Insya’Allah,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (15/12/2025).
Bahkan menurut Yassierli, rancangan peraturan tersebut akan diteken dalam satu atau dua hari ke depan, sebelum kemudian diumumkan ke publik.
“Tadi sudah di meja beliau. Kalau bisa hari ini ditandatangani, kalau enggak besok ditandatangani. Sesudah itu nanti saya umumkan, Insya’Allah,” imbuhnya.
Yassierli mengatakan, formula UMP yang akan diumumkan segera tersebut, akan menyesuaikan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Di antaranya ada range upah sesuai dengan kondisi daerah atau wilayah masing-masing.
“Kita berkomitmen menjalankan amanah dari MK. Dewan Pengupahan Daerah akan diberdayakan secara aktif, kemudian ada range yang memberikan kesempatan daerah menentukan sesuai kondisinya, dengan mempertimbangkan estimasi kebutuhan hidup layak,” katanya.
Meskipun demikian Yasierli mengaku belum tahu, siapa yang akan mengumumkan UMP 2026 nantinya. Apakah akan dilakukan oleh Presiden Prabowo atau tidak. Namun yang pasti katanya pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para buruh di antaranya dengan memberi sejumlah insentif.
“Tahun lalu upah naik 6,5 persen, ada bantuan hari raya, diskon iuran JKK dan JKP, penambahan manfaat JKP menjadi 60 persen gaji selama enam bulan. Itu menunjukkan komitmen pemerintah yang sangat concern terhadap kesejahteraan buruh,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan