● Demokrasi menghadapi ancaman dari kebijakan elite dan ketidakadilan ekonomi yang memicu munculnya gerakan rimpang.
● Gerakan rimpang semakin kuat seiring melemahnya peran lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terperangkap dalam logika donor dan menjauh dari warga.
● Solusi di masa depan adalah memadukan LSM dan gerakan rimpang dalam sebuah ekosistem untuk menyelamatkan demokrasi berkelanjutan.
Ruang sipil dan demokrasi di Indonesia semakin terancam. Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pertengahan November 2025 menjadi titik puncak ancaman terhadap demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Warga negara, termasuk aktivis, bisa ditangkap tanpa izin pengadilan, disadap perangkat elektroniknya, dan dibatasi aksesnya ke bantuan hukum. Di saat yang sama, kondisi ekonomi terus memburuk. Kemiskinan, ketimpangan ekonomi, dan pengangguran meningkat secara signifikan. Kekayaan 50 orang kaya di Indonesia meningkat dua kali lipat dalam enam tahun. Kebijakan pemerintah dan perilaku elite minim empati terhadap kesulitan yang dialami warga.
Kombinasi antara ketidakadilan ekonomi, kebijakan politik, dan kurangnya empati dari para elite melahirkan gelombang kemarahan warga secara kolektif, spontan, dan sporadis. Gerakan #ResetIndonesia pada akhir Agustus 2025 berlangsung luas di 122 titik di seluruh negeri, dengan sepuluh korban jiwa, termasuk seorang pengemudi ojek daring Affan Kurniawan. Gerakan ini dikenal sebagai “gerakan rimpang” yang memiliki ciri-ciri spontan, ad-hoc, menyebar cepat, dikawal oleh generasi muda, anti otoritas, dan tidak terlembaga.
Perdebatan pun muncul tentang apakah gerakan ini merupakan bentuk gerakan masa depan atau justru bentuk kesia-siaan karena minimnya pengorganisasian. Ada juga yang melihat pentingnya rekoneksi antara LSM dan gerakan rimpang.
LSM melemah, gerakan rimpang menguat
Kemunculan gerakan rimpang terkait dengan melemahnya peran organisasi masyarakat sipil (LSM). Hal ini banyak dibahas dalam Indonesia Civil Society Forum November 2025 lalu, dengan tema “Defending democracy, demanding justice: Uniting Civil Society in Indonesia”.
Saat bencana alam terjadi, biasanya LSM menjadi pusat pengorganisasian relawan dan mobilisasi donasi publik. Namun, kondisi berbanding terbalik pada banjir Sumatra belakangan ini. Dominasi pesohor dalam aktivasi donasi kebencanaan menunjukkan jebloknya pamor LSM. Padahal, gerakan warga yang kuat adalah basis perlawanan kolektif. Tentu saja, hal ini bukan berarti LSM harus serba bisa dan menggantikan tugas negara.
LSM mengalami proses depolitisasi dan teknikalisasi. Energi dan waktu mereka tersita mengurus laporan dan SPJ pada lembaga donor, sehingga hanya menyisakan energi terbatas untuk merawat gerakan warga. Krisis pendanaan akibat seretnya dana dari lembaga donor juga menghantui LSM yang tidak sedikit di antaranya sampai gulung tikar.
Di sisi lain, gerakan rimpang memiliki kekuatan spontan dan dukungan publik luas, seperti dalam gerakan bertagar #ResetIndonesia dengan tuntutan “17-8”. Kelemahannya, gerakan rimpang cepat besar tapi cepat padam. Gerakan ini didukung oleh warga negara biasa, kolektif, tersebar di banyak tempat, isunya sangat beragam, dikawal oleh para relawan yang mengalokasikan waktu mereka di tengah kesibukan mencari penghidupan (part-time volunteer), dan minim sambungan dengan gerakan rimpang lain.
LSM bersifat terlembaga, memiliki program sesuai sektornya, dan memiliki sumber daya relatif ajeg (meski tidak semua LSM). Namun, ia semakin jauh dari kehidupan warga, seperti contoh penanganan bencana di atas.
Memadukan gerakan rimpang dengan LSM
Berdasarkan riset kami, sudah ada upaya memadukan gerakan rimpang dengan LSM. Ada banyak LSM yang memberi dukungan pada gerakan rimpang dalam bentuk in-kind. Melalui jaringan kolaborasi, LSM memfasilitasi penyediaan logistik bagi kegiatan konsolidasi gerakan rimpang, memberikan perlindungan hukum, dan turut menyuarakan agenda.
Ada juga inisiatif dari LSM yang memadukan program mereka dengan gerakan rimpang melalui beragam koalisi cair. Salah satu contohnya adalah Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB). Meski demikian, harus diakui kebanyakan LSM masih terlalu fokus pada program masing-masing. Mereka kemudian merasa tidak terkait dengan gerakan rimpang atau bahkan gerakan demokrasi secara umum.
Model ekosistem gerakan sosial
Dalam beberapa tahun terakhir, di kalangan LSM telah berlangsung perbincangan untuk mendorong model ‘ekosistem’ sebagai alternatif model gerakan yang berkesinambungan dan berorientasi jangka panjang. Istilah ekosistem awalnya merujuk pada model bisnis perusahaan rintisan (start-up). Ide dasarnya adalah berbagi peran, saling terkait, dan saling tergantung dalam memfasilitasi pertumbuhan sebuah perusahaan rintisan untuk berbagi peran, dan saling memberi/mendapatkan energi dari pihak lain.
Kerangka ini kemudian diadaptasi LSM agar bisa lebih lenting secara jangka panjang, sekaligus mensiasati pendanaan agar program berkelanjutan. Namun, berbeda dengan start-up yang berorientasi pada profit, ekosistem gerakan masyarakat sipil berorientasi pada penguatan partisipasi demokratis, lingkungan keberlanjutan, dan keadilan sosial.
Artinya, istilah ekosistem bukan dimaksudkan menjadi kerangka teknokratik baru agar LSM dapat bertahan secara jangka panjang. Ia dapat menjadi strategi awal menyelamatkan demokrasi dengan kesadaran untuk beradaptasi dan berkolaborasi tanpa menghilangkan nilai gagasan luhurnya.
Syarat membangun ekosistem
Ada beberapa prasyarat untuk mendorong ekosistem gerakan masyarakat sipil:
1) Membangun kesepakatan bersama akan kritisnya kondisi demokrasi saat ini, dan pentingnya kontribusi semua elemen dengan berbagai cara.
2) Menciptakan irisan-irisan antar isu dengan kerangka intergenerasi guna mengikis ego sektoral dan ego generasi di kalangan LSM Indonesia.
3) Berbagi peran dalam membangun ekosistem sembari masyarakat sipil, bukan lagi multiperan ala “palu gada” (apa lu mau, gue ada).
4) Meluaskan jejaring dengan elemen gerakan rimpang baik melalui koalisi yang dirancang secara programatik, sembari memahami alam pikir dan perspektif aktivis muda yang bisa jadi berbeda dengan para senior di LSM.
Tentu saja prasyarat ini bukan tanpa masalah. Namun, nasib demokrasi Indonesia yang berada di ujung tanduk, membutuhkan kita semua mencari persamaan ketimbang perbedaan.


Tinggalkan Balasan