Isi Artikel
Penjelasan tentang Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025
Baru saja disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa anggota polisi tidak boleh merangkap jabatan sipil, kini Polri menerbitkan peraturan. Peraturan tersebut terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpol ini diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menanggapi hal tersebut, pemohon gugatan Undang-undang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK), Syamsul Jahidin, mengecam keras langkah Kapolri. Menurutnya, apa yang dilakukan Kapolri untuk membolehkan polisi aktif duduk di jabatan sipil adalah bentuk pengkhianatan konstitusi dan murni makar, terjadi hanya 29 hari setelah MK melarang rangkap jabatan sipil bagi anggota Polri.
Putusan MK: Larangan Dilawan
Pada 13 November 2025, MK mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Gugatan diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin bersama rekannya Christian Adrianus Sihite, yang menguji Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Bunyi Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, kecuali untuk jabatan yang berkaitan dengan kepolisian dan atas penugasan dari Kapolri.
Amar Putusan MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, anggota Polri aktif wajib mundur atau pensiun bila hendak menduduki jabatan sipil, sehingga tidak ada lagi celah penugasan langsung dari Kapolri untuk jabatan sipil.
Kapolri Izinkan Anggotanya Jabat di 17 K/L
Baru 29 hari setelah putusan MK melarang anggota aktif Polri duduk di jabatan sipil dan mewajibkan mereka mengundurkan diri atau pensiun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Perpol ini mengatur tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini diteken pada 9 Desember 2025 dan disahkan oleh Kementerian Hukum sehari berikutnya, 10 Desember 2025.
Beleid tersebut mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil di luar institusi Polri. Berikut daftar 17 Kementerian/Lembaga dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol Nomor 10 Tahun 2025:
- Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Syamsul Murka: Itu Makar
Menanggapi terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang polisi aktif duduki jabatan sipil, pemohon gugatan UU Polri di MK, Syamsul Jahidin, melontarkan kecaman keras. Ia menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan MK dan pengkhianatan terhadap konstitusi.
“Itu pembangkangan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau pengkhianatan terhadap undang-undang. Murni itu makar,” kata Syamsul saat dihubungi wartawan, Jumat (12/12/2025).
“Ya itu makar. Sederhana saja, di pasalnya jelas melarang polisi aktif masuk jabatan sipil,” sambungnya.
Syamsul menegaskan, Perpol hanyalah turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dan aturan Perpol yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu secara hierarkis berada di bawah undang-undang.
“Polri turunan daripada undang-undang. Berarti apa? Dia sudah bukan alat negara lagi kalau mengeluarkan Perpol seperti itu,” pungkasnya.
Desak Presiden Batalkan Perpol
Syamsul mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membatalkan Perpol tersebut. Menurutnya, UU Polri saat ini sudah sesuai dengan UUD 1945 dan semangat reformasi, sehingga tidak perlu ditambah aturan yang justru bertentangan dengan putusan MK.
Reformasi Terancam
Pernyataan Syamsul Jahidin mencerminkan keresahan publik terhadap konsistensi negara dalam menegakkan putusan MK. Polemik ini bukan sekadar soal jabatan sipil, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap komitmen reformasi dan supremasi hukum.
Dampak Luas
Kontroversi Perpol Kapolri menegaskan pentingnya konsistensi antara putusan MK dan kebijakan eksekutif. Desakan agar Presiden turun tangan menunjukkan bahwa isu ini berdampak luas, bukan hanya bagi institusi Polri, tetapi juga bagi masyarakat yang menuntut kepastian hukum dan semangat reformasi tetap terjaga.
Mahfud MD Angkat Bicara
Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam, Mahfud MD akhirnya angkat bicara soal Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan atau diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di mana isinya adalah anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil.
Perpol ini dinilai menimbulkan polemik karena dianggap berseberangan dengan putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, di mana anggota Polri aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun.
“Banyak pertanyaan yang masuk kepada saya terkait dengan keluarnya peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2025 yang memungkinkan 17 jabatan sipil diduduki oleh anggota Polri,” kata Mahfud di channel YouTube Mahfud MD Official, Jumat (12/12/2025) malam.
Ia menyatakan menjawab hal ini tidak sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. “Tetapi sebagai seorang yang menjadi peminat dan pembelajar ilmu hukum. Perkap tersebut, perkap nomor 10 tahun 2025 itu, bertentangan dengan dua Undang-undang,” kata Mahfud.
Yaitu menurut Mahfud, pertama bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. “Di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa, anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu, hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri,” ujar Mahfud.
Ketentuan terbatas ini, menurut Mahfud sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. “Perkap tersebut juga bertentangan dengan Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN. Terutama pasal 19 ayat 3 yang menyebut bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri,” ujar Mahfud.
Undang-undang TNI, menurut Mahfud, sudah mengatur adanya 14 jabatan yang kalau diperluas menjadi 16, sudah mengatur bahwa TNI bisa menduduki jabatan itu. “Tapi Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri. Dengan demikian, ketentuan perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam undang-undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah perkap jabatan sipil itu diatur,” katanya.
“Saudara juga gak benar loh kalau mengatakan, loh, Polri itu kan sudah sipil, masa tidak boleh masuk ke jabatan sipil. Ya memang begitu aturannya. Sipil tidak boleh masuk ke sipil juga kalau di ruang lingkup tugas dan profesinya,” papar Mahfud.
Ia mencontohkan misalnya seorang dokter bertindak sebagai jaksa, tidak bisa, “Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh dan seterusnya, seterusnya. Jadi dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya,” kata Mahfud.
“Nah, oleh sebab itu saya kira harus diproporsionalkan agar asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta keluarnya perkap yang sudah dibuat oleh Bapak Kapolri,” ujar Mahfud.
Sekali lagi Mahfud menuturkan dirinya tidak bicara sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. “Maaf, saya tidak bicara atas nama anggota Komisi Reformasi karena anggota Komisi Reformasi Polri tidak boleh membicarakan hal-hal semacam itu sebagai pendapat resmi, tapi saya sebagai dosen hukum tata negara. Terimakasih,” kata Mahfud menutup videonya.
Penjelasan Polri
Seperti diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.
“Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L berdasarkan regulasi yang sudah berlaku,” kata Trunoyudo kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).
Trunoyudo merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Juga UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.
Trunoyudo menjelaskan bahwa mekanisme permintaan harus diajukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri. “Adapun nama jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB sebagaimana diatur pada Pasal 149,” ungkapnya.
Kapolri kemudian menilai kompetensi personel yang diminta serta rekam jejaknya sebelum memberikan persetujuan. “Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak,” katanya.
Hindari rangkap jabatan
Trunoyudo menegaskan bahwa anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pemerintah pusat tidak dapat beralih status menjadi PNS, sesuai ketentuan Pasal 150 PP 11/2017. Untuk menghindari rangkap jabatan, Polri akan memutasikan anggota yang ditugaskan ke K/L dari jabatan sebelumnya. “Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L,” katanya.







