APCI soroti dampak aturan kemasan polos pada petani cengkeh
Kebijakan Kemasan Rokok dan Rokok Elektronik yang Sedang Dikaji
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait penerapan peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik. Aturan ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satu poin utama dalam rancangan tersebut adalah penerapan standardisasi kemasan, atau plain packaging, pada produk tembakau dan rokok elektronik. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menyamakan tampilan kemasan, termasuk warna dan elemen visual, agar mengurangi daya tarik produk, terutama bagi anak-anak dan remaja.
Namun, di tengah proses penyusunan aturan tersebut, Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor hulu industri hasil tembakau, khususnya petani cengkeh.
Gencarkan Edukasi
Wakil Ketua APCI, Heru Wardhana menjelaskan bahwa sebagian besar hasil panen cengkeh dalam negeri diserap oleh industri hasil tembakau. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi industri tersebut juga harus memperhatikan keberlangsungan pendapatan petani.
“Jika tujuan utamanya adalah menekan prevalensi perokok anak, ayo sama-sama ditingkatkan edukasi dan sosialisasinya. Bukan dengan membunuh industri dan petani dengan rancangan penyeragaman kemasan. Ketika IHT terdampak akibat regulasi yang terlalu ketat, maka petani cengkeh di sektor hulu akan menjadi pihak pertama yang merasakan tekanan ekonomi,” ujar Heru dalam keterangan tertulis.
Indonesia Pengekspor Cengkeh

Menurut Heru, Indonesia merupakan salah satu produsen sekaligus pengekspor cengkeh dunia. Ia berharap penyusunan regulasi juga mempertimbangkan upaya pemerintah dalam meningkatkan daya saing komoditas pertanian.
“Jangan sampai ada regulasi yang justru berseberangan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas dan kemajuan produk pertanian kita,” katanya.
Kemasan Jadi Sarana Promosi

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andi Saguni menjelaskan bahwa kemasan rokok dan vape selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi yang mampu menarik perhatian calon perokok baru, terutama kelompok usia muda.
“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” ujar Andi.
Dalam rancangan RPMK, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam, sementara identitas merek dan font tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku. Peringatan kesehatan bergambar juga tetap dicantumkan secara jelas agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau.
Selain itu, beberapa pihak menilai bahwa kebijakan ini memiliki potensi tumpang tindih, terutama dalam hal implementasi dan dampak terhadap sektor industri. Oleh karena itu, Kemenkes diminta untuk melibatkan lintas sektor dalam menyusun aturan kemasan rokok agar dapat menciptakan keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan keberlanjutan industri.

