Anggota DPR: Peraturan Baru Kapolri untuk 17 K/L Berikan Jaminan Hukum

Jakarta, IDN Times– Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, merespons Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa 17 kementerian/lembaga dapat diisi oleh polisi aktif. Ia menilai tindakan ini mampu memberikan kejelasan hukum.

Ia menilai, peraturan baru ini memperjelas kementerian/lembaga mana yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945.

Bacaan Lainnya

“Dengan Perkap yang baru, kini lebih jelas dan terang batasan kementerian atau lembaga mana yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kepolisian,” ujar Rudianto kepada jurnalis, Jumat (12/12/2025).

Di sisi lain, terbitnya Peraturan Kepala (Perkap) 10/2025 dapat diartikan sebagai bentuk pelaksanaan dari mandat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 14/2025. Hal ini telah sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 serta pelaksanaan konstitusional Pasal 30 Ayat (4) dan amanat Tap MPR Nomor VII Tahun 2000.

1. Listyo menandatangani Perkap baru yang mengatur batasan jabatan sipil

Kepala Polisi RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Kepala Polisi (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan anggota Polri bertugas di 17 kementerian/lembaga. Aturan ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menjabat posisi sipil, sebelum mundur atau pensiun dari tugas dinasnya.

Selanjutnya, aturan tersebut diatur dalam Pasal 1 yang berisi:Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri merujuk pada penugasan anggota Polri dalam posisi di luar struktur organisasi Polri dengan meninggalkan jabatan di lingkungan Polri.

Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri diperbolehkan menjalankan tugas baik di dalam maupun luar negeri.

Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri di jabatan dalam negeri dapat dilakukan di kementerian/lembaga/badan/komisi serta organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berada di Indonesia.

YLBHI Minta Kapolri Mencabut Peraturan Kepolisian Terkait Penindakan Aksi Penganiayaan Polisi

2. Daftar kementerian/lembaga yang bisa mengisi posisi polisi

Selanjutnya, daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), meliputi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Kehutanan.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Selanjutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, serta Otoritas Jasa Keuangan. 2. Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Otoritas Jasa Keuangan. 3. Berikutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, serta Otoritas Jasa Keuangan. 4. Setelah itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Otoritas Jasa Keuangan. 5. Selanjutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, serta Otoritas Jasa Keuangan.

Berikutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 menyatakan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dilakukan dalam jabatan manajerial maupun jabatan nonmanajerial. Selanjutnya, pada Ayat (4) dijelaskan bahwa posisi yang dapat diisi merupakan jabatan yang berkaitan dengan fungsi kepolisian sesuai permintaan dari kementerian atau lembaga terkait.

Kepala Polisi Republik Indonesia Mengeluarkan Peraturan Kapolri Mengenai Penanganan Pelaku Serangan terhadap Petugas Polisi

3. Maka larang polisi mengisi posisi sipil

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam persidangan yang diadakan pada hari Kamis, 13 November 2025.

MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi berwenang mengangkat polisi aktif dalam jabatan sipil sebelum mereka pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.

Dalam putusan MK, disebutkan bahwa frasa tersebut tidak berdasarkan tugas yang diberikan oleh Kapolri sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

MK juga menganggap frasa tersebut tidak jelas berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang menimbulkan ketidakjelasan aturan dan memberikan ruang untuk berbagai interpretasi.

Selanjutnya, MK juga menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah cukup jelas. Pasal ini menyatakan bahwa anggota kepolisian dapat menjabat posisi di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *