Aliansi Filantropi mengajukan permintaan agar pemerintah meninjau kembali dan mereformasi peraturan yang mengatur izin pengumpulan dana untuk penangangan bencana. Desakan ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang menyatakan bahwa setiap orang yang ingin menggalang donasi bagi korban banjir bandang dan longsor di Sumatera sebaiknya memiliki izin sah dari Kementerian Sosial.
Menurut Koordinator Aliansi Filantropi dan Masyarakat Sipil, Riza Imaduddin Abdali, aturan tersebut telah menghambat partisipasi masyarakat dalam kegiatan kemanusiaan. “Seharusnya pemerintah memudahkan, bukan justru memberatkan warga dan orang-orang yang dengan tulus ingin berkontribusi membantu,” kata Riza dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang (PUB) yang merujuk pada Saifullah Yusuf memiliki aturan yang rumit dan terlalu birokratis, sehingga memerlukan waktu yang cukup lama dalam proses pengurusan izinnya.
Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2024, para pengumpul dana diwajibkan memiliki bentuk badan hukum dan tidak diperbolehkan berupa individu. Selanjutnya, mereka harus memperoleh rekomendasi dari dinas kabupaten atau provinsi setempat. Masa berlaku izin hanya selama tiga bulan. Riza menyatakan, sebelumnya mereka memerlukan waktu paling sedikit tiga bulan untuk mendapatkan izin menggalang dana.
Saat berada dalam kondisi darurat seperti penanggulangan bencana, menurutnya, kecepatan dan kelancaran respons menjadi faktor yang sangat penting dalam penyelamatan dan pemulihan. “Maka aturan Permensos Nomor 8 Tahun 2024 tersebut sudah tidak lagi sesuai dan perlu ditinjau kembali,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengatakan, aturan izin ini awalnya ditujukan untuk memastikan akuntabilitas pengumpulan dana masyarakat dan mencegah warga dari tindakan penipuan. Namun, menurutnya, adanya konsekuensi hukum berupa ancaman hukuman penjara selama tiga bulan bagi yang tidak memiliki izin membuat ketentuan ini menyimpang dari tujuan awal dan menghilangkan hak warga untuk berbagi.
Ia berpendapat bahwa seharusnya tidak ada ancaman hukuman pidana terhadap aturan yang bersifat administratif. Menurut Bivitri, konsep izin harus diubah menjadi sistem pencatatan. “Karena tugas negara adalah mengelola warga negara. Dalam konteks ini, negara bertindak sebagai pihak yang melakukan pencatatan. Bukan sebagai pemberi izin,” ujarnya.
Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan atau PSHK menyampaikan, jika benar tujuan Kementerian Sosial adalah memastikan pengumpulan dana untuk bencana Sumatera berjalan dengan baik dan benar, seharusnya mereka mempermudah prosedur bagi para penggalang dana, bukan mengancam mereka dengan konsekuensi hukum.
Daripada mengancam masyarakat seperti itu, Bivitri menyarankan Kementerian Sosial membentuk satu meja khusus untuk bantuan administratif dalam penanganan bencana Sumatera, memberikan pendampingan bagi yang ingin mengajukan izin, serta mempercepat proses izin menjadi hanya tiga hari.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa setiap individu atau organisasi yang ingin mengumpulkan dana masyarakat untuk disalurkan kepada para korban banjir di Sumatera sebaiknya terlebih dahulu memperoleh izin dari pemerintah. Gus Ipul, panggilan akrab Saifullah, menyampaikan hal tersebut saat menanggapi maraknya artis dan tokoh pengaruh yang menggalang bantuan bagi korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menurutnya, pengumpul dana donasi perlu mematuhi aturan dengan mengajukan izin. “Kami mengapresiasi mereka yang ingin memberikan dukungan dan mengumpulkan dana dari masyarakat, silakan,” kata Gus Ipul pada Rabu, 10 Desember 2025. “Namun yang penting saya berharap mereka dapat memenuhi ketentuan yang berlaku dengan mendaftar atau mengajukan izin. Sekarang sudah sangat mudah, bisa dilakukan secara online juga agar semuanya tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Gus Ipul mengatakan bahwa pengurusan izin tersebut tidak sulit. Menurutnya, pengajuan izin tersebut merupakan bagian dari prosedur pelaporan pengumpulan sumbangan sebagai upaya memastikan akuntabilitas terhadap masyarakat.
Bencana banjir dan longsor melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pada 25-26 November lalu. Peristiwa ini telah menewaskan hampir 1.000 orang. Dalam dashboard geoportal penanganan darurat banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban meninggal sebanyak 990 orang pada Kamis, 11 Desember 2025.
Jumlah korban jiwa terbanyak terjadi di Aceh dengan total 407 orang. Berikutnya, Sumatera Barat mencatat 240 jiwa, dan Sumatera Utara sebanyak 343 orang. Total kematian ini lebih besar dibandingkan data yang diberikan BNPB pada 10 Desember 2025, yang menyebutkan 969 orang meninggal dalam bencana tersebut.







