Isi Artikel
Kritik terhadap Praktik Penerbitan Surat Edaran oleh Kepala Daerah
Pakar hukum dan kebijakan publik mengecam praktik penerbitan Surat Edaran (SE) oleh kepala daerah yang dinilai sering tidak sejalan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurut mereka, SE saat ini digunakan sebagai aturan yang mengikat publik, padahal seharusnya hanya berlaku secara internal.
Menurut Rusli K. Iskandar, pakar hukum dari Unisba, SE seharusnya berada dalam koridor hukum yang sudah ditentukan. Namun, saat ini SE sering dibuat tanpa mempertimbangkan peraturan di atasnya. Ia menegaskan bahwa SE tidak bisa dibuat seenaknya karena bisa digugat balik dan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Rusli menjelaskan bahwa secara yuridis, SE seharusnya hanya berlaku secara internal atau mengatur urusan khusus kepala daerah yang menerbitkannya. Namun, saat ini SE telah disalahpahami dan dianggap sebagai aturan yang mengikat publik. Kondisi ini dinilai salah kaprah karena dibuat seperti titah seorang raja yang bebas bertindak.
Ia menambahkan bahwa jika ingin mengikat publik secara penuh, harus setingkat Perda saja. Ada konsultasi yang dilakukan sebelum membuat aturan tersebut. Hukum memiliki etika, dan etika itu posisinya di atas hukum.
Sanksi bagi Kepala Daerah yang Melanggar
Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dapat mengenakan sanksi bagi kepala daerah yang mengeluarkan SE dan berakibat mengganggu atau meresahkan masyarakat maupun iklim usaha. Masyarakat yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Mendagri. Hal ini pernah terjadi pada SE Gubernur Bali terkait larangan menjual air kemasan di bawah 1 liter yang kemudian dievaluasi karena mengganggu sektor usaha.
Bahkan, jika SE tersebut terbukti melanggar perundang-undangan, kepala daerah dapat dikenai sanksi perbuatan melanggar hukum.
Perspektif Pakar Kebijakan Publik
Agus Pambagio, pakar kebijakan publik, menekankan bahwa penerbitan SE oleh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah sudah tidak perlu lagi karena banyak yang berpotensi melanggar peraturan yang lebih tinggi. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum.
Ia mencontohkan SE terkait larangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) air mineral. Meskipun tujuannya baik, kebijakan tersebut bisa menjadi alat bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk menerapkan pungutan liar (pungli) atau bahkan tilang ilegal. Agus menegaskan bahwa SE tidak bisa menjadi dasar untuk polisi menilang, harus berupa Perda.
Masalah dengan SE yang Mengganggu Industri
Contoh kasus SE Gubernur Jawa Barat (Jabar) terkait penghentian pembangunan perumahan di Bandung Raya menuai protes pengembang dan dinilai bertolak belakang dengan target pemerintah menambah hunian bersubsidi. Contoh lain adalah SE yang menghentikan operasional truk sumbu tiga pengantar Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), yang menimbulkan polemik karena menyebabkan sopir kehilangan pekerjaan dan perusahaan angkutan harus menyiapkan armada baru dengan modal besar.
Pandangan Pengamat Ekonomi
Acuviarta Kartabi, pengamat ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas), menyebut bahwa penertiban ODOL adalah langkah positif, tetapi cara dan waktunya tidak boleh sporadis. Menurutnya, ekonomi Jawa Barat membutuhkan dorongan yang konsisten, bukan kebijakan yang berpotensi membuat aktivitas industri tersendat.
Ia mencurigai adanya pendapatan dari perusahaan besar AMDK yang tidak tercatat resmi sehingga kontribusinya dianggap kecil, padahal nilainya signifikan. Acu menegaskan bahwa sektor AMDK memegang peran penting, menyerap tenaga kerja, dan memiliki rantai pasok panjang.
Pandangan Pakar Transportasi
Sonny Sulaksono, pakar transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menilai banjir SE ini seperti kebiasaan yang terbawa sejak masa pandemi, di mana pemerintah sering menerbitkan SE karena minim referensi. Menjadikan SE sebagai mekanisme rutin kebijakan dinilai berbahaya.
Ia bahkan meminta perusahaan AMDK tidak perlu mengikuti SE tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar koordinasi yang jelas dengan pemerintah kota dan kabupaten. Ia mengusulkan solusi konkret, yaitu menyiapkan infrastruktur khusus, seperti akses truk logistik langsung ke jalan tol tanpa melintasi jalan umum, yang dinilai lebih efektif daripada hanya mengeluarkan SE.
Perspektif Industri
Idham Arsyad, Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (Asparminas), menyoroti SE yang dinilai menurunkan standar infrastruktur Jabar karena membatasi ukuran kendaraan menjadi sangat kecil. Berdasarkan survei internal 25 produsen AMDK, penerapan SE memaksa industri menambah sekitar 2.700 unit kendaraan baru, padahal kemampuan vendor hanya 180 unit per tahun.
Ia menegaskan bahwa implementasi SE tidak boleh menimbulkan potensi melemahkan industri. Harus ada sosialisasi dan edukasi. Pemerintah juga wajib menyiapkan infrastruktur alternatif dulu.







